TARAKAN– Upaya membongkar sindikat peredaran sabu di kawasan Kelurahan Pantai Amal masih terus dimaksimalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan. Polisi saat ini berfokus mengejar pemasok utama barang haram tersebut. Ditengarai, jaringan yang beroperasi di wilayah pesisir ini menerapkan pola terputus dan berlapis untuk mengelabuhi petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo, menerangkan bahwa kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), sebelum akhirnya penanganannya diserahkan kepada pihak Polres.
“Penangkapan awal dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Kaltara, yang selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan kepada kami di Satresnarkoba Polres Tarakan,” papar IPTU Hendra pada Rabu (29/7/2026).
Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencapai 5,88 gram bruto (5,33 gram netto). Sesuai prosedur hukum yang berlaku, barang bukti berupa sabu seberat 4,21 gram netto telah dimusnahkan.
Sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku berinisial AA memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, proses transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung.
Setelah menerima dana dari AA, S meminta pihak lain untuk menyiapkan sabu. Pihak tersebut kemudian memerintahkan perantara atau kurir berbeda untuk menyerahkan paket kepada pembeli.
“Tersangka AA tidak pernah berhadapan langsung dengan S. Barang tersebut diantarkan oleh kurir suruhan dari rantai jaringan S,” terang Hendra.
Ketika penindakan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Pantai Amal, petugas hanya mendapati tersangka AA di lokasi. Kurir yang bertugas mengantar barang sudah lebih dulu melarikan diri sebelum polisi tiba.
“Saat penangkapan dilakukan, pengantar barang sudah pergi dari tempat kejadian. Oleh sebab itu, penyelidikan terus kami kembangkan guna membongkar tingkatan atas dari jaringan ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memborong sabu tersebut seharga Rp1,2 juta. Narkotika itu lantas dibagi menjadi beberapa paket hemat yang ditawarkan seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bungkus.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa sejumlah paket sabu sempat terjual sebelum tersangka dibekuk. Dari pengakuan AA, ia baru melakoni bisnis gelap ini dalam beberapa bulan terakhir.
Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan pemberkasan dan berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Di sisi lain, perburuan terhadap S beserta jaringannya terus digencarkan untuk memutus aliran peredaran narkoba di wilayah Pantai Amal. (**)













Discussion about this post