TARAKAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Supa’ad Hadianto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan perhatian dan memperbaiki lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak berfungsi. Di Kota Tarakan, dari ribuan PJU yang ada, sekitar 900 titik tidak berfungsi dengan baik.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kaltara melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Kamis (24/2/22). Dalam kunjungannya itu, DPRD meminta supaya PJU yang mengalami kerusakan ada perhatian pemerintah khususnya Dishub.
“Dengan PJU yang begitu banyak kurang lebih 900 titik tidak berfungsi sebagaimana PJU, itu juga bisa mengakibatkan hal-hal negatif. Pertama bisa terjadi kerawanan kriminalitas, karena PJU tidak ada gelap sehingga timbul kriminalitas disana dan kedua bisa menimbulkan kecelakaan karena gelap,” kata Supa’ad Hadianto saat diwawancarai Fokusborneo.com, Senin (28/2/22).
PJU yang tidak berfungsi tersebut, diharapkan Supa’ad bisa diperbaiki Pemkot Tarakan untuk menekan kriminalitas dan kecelakaan. Apalagi retribusi PJU dibayar masyarakat.
Informasi dari Dishub dikatakan Supa’ad, untuk memperbaiki dan menghidupkan kembali PJU sebanyak 900 titik membutuhkan anggaran sekitar 1 Miliar dampai 1,5 Miliar.
“Kalau kita membayar listrik dipotong 5 persen untuk membayar retribusi PJU, awalnya 2 persen sekarang 5 persen jadi ada kenaikan sekitar 125 persen. Penerimaan retribusi PJU dari PLN setiap bulan itu kan 1 sampai 1,5 Miliar sedangkan pemkot Tarakan membayar sekitar 600 juta, jadi ada surplus sekitar 500 sampai 600 juta itu seharusnya untuk memperbaiki,” ujar politisi Partai NasDem.

Perlu dipahami bersama, dijelaskan Supa’ad berdasar undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah hasilnya 50 persen harus dikembalikan ke PJU tersebut. Supa’ad mencontohkan, jika misalnya ada 600 juta masuk ke Pemkot, paling tidak 300 juta bisa dikembalikan untuk mengoptimalkan fungsi PJU itu filosofi retribusi.
“Karena retribusi boleh dipungut, kalau ada fasilitas yang disediakan. Nah sekarang retribusi sudah dipungut, fasilitasnya ada, tetapi tidak berfungsi. Sehingga perlu langkah strategis dari Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan PJU ini supaya tidak timbul kecelakaan dan kriminalitas,” papar Supa’ad.
Kondisi tersebut, dijelaskan Supa’ad bisa menimbulkan kontra produktif dan pertanyaan bagi masyarakat Kota Tarakan. Masyarakat juga mengajukan kelas action menuntut persoalan PJU.
“Jadi kemarin dari DPRD Provinsi berdiskusi kita akan berupaya 900 titik ini paling tidak di APBD Provinsi Kaltara tahun 2022 bisa masuk ke Dinas Perhubungan dalam kontek untuk menghidupkan kembali lampu PJU yang sudah tidak berfungsi,” beber Supa’ad.
Di APBD Provinsi Kaltara tahun 2022, diungkapkan Supa’ad telah menganggarkan untuk pembangunan 100 sampai 120 titik PJU baru sebesar 2,5 Miliar melalui Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Dana tersebut, dikucurkan melalui mekanisme bantuan keuangan umum (Bankeu).
“Ini bentuk partisipasi anggota DPRD seperti ini berusaha bagaimana di dapilnya itu bisa berfungsi maksimal anggota DPRD. Saran saya PJU 900 titik ini, insyak Allah di tahun 2022 ini kami akan berusaha paling tidak seperempat dari PJU itu bisa berfungsi,” pungkas Supa’ad.(Mt)













Discussion about this post