• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Syarat Penerbangan, Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen

by Redaksi
9 Maret 2022 12:18
in Daerah, Fokus
A A
0

Agus Priyanto, Kepala Bandara Juwata Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang sudah vaksin dua atau lengkap atau vaksin tiga (booster) tidak perlu menyertakan syarat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen negatif.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ekosistem Laut Terancam, Pemkot Balikpapan Perkuat Pengelolaan Sampah Pesisir

Jaga Stabilitas Layanan, Bupati Bulungan Larang Mutasi PPPK

Bunda PAUD Vamelia Ibrahim Sukses Perkuat Wajib Belajar Prasekolah di Tana Tidung

Kebutuhan MBG, Dapur SPPG Muhammadiyah Tarakan Prioritaskan Penggunaan Bahan Baku Lokal

“Surat edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 untuk transportasi udara khususnya berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022,” jelas Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Rabu (9/3/2022).

Agus Priyanto menjelaskan, SE Kemenhub nomor 21 tahun 2022 memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

“Pertama, perjalanan atau pelaku perjalanan dalam negeri biasanya disingkat PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 atau vaksin dosis 3 atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR, atau rapid test antigen,” ujarnya.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan pelaku perjalan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan test RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam atau rapid test antigen 1X24.

“Sebelum melakukan perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” terangnya.

Khusus untuk anak-anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes dengan ketat.

“Pendamping syaratnya mengikuti ketentuan di atas, anak – anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes PCR atau Rapid Test Antigen,” ujarnya.

Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis dan wilayah perbatasan atau daerah 3T, terluar, terdepan, tertinggal dan pelayanan terbatas dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Setiap operator wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memperiksa persyaratan perjalanan. Jadi tanggung jawab pemeriksaan diberikan kepada airline baik dari pertama kali cek in,” katanya.

Dengan berlakunya SE 21 maka SE 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau saat melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (wic/Iik)

Tags: BandaraBandara JuwataborneoFBFokusKaltaraRapid Testrt pcrsyarat terbangtransportasi udara
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Ekosistem Laut Terancam, Pemkot Balikpapan Perkuat Pengelolaan Sampah Pesisir

30 September 2025 20:12
Daerah

Jaga Stabilitas Layanan, Bupati Bulungan Larang Mutasi PPPK

30 September 2025 18:15
Daerah

Bunda PAUD Vamelia Ibrahim Sukses Perkuat Wajib Belajar Prasekolah di Tana Tidung

30 September 2025 17:46
Kebutuhan MBG, Dapur SPPG Muhammadiyah Tarakan Prioritaskan Penggunaan Bahan Baku Lokal
Daerah

Kebutuhan MBG, Dapur SPPG Muhammadiyah Tarakan Prioritaskan Penggunaan Bahan Baku Lokal

30 September 2025 17:34
Daerah

Profesionalisme Aparatur Bupati Bulungan Ingatkan 176 PPPK Baru soal Narkoba, Judi Online, dan Perceraian

30 September 2025 17:15
Daerah

Sukses Tingkatkan Pertanian dan Perikanan, Gubernur Terima Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Tani Nelayan

30 September 2025 17:10
Next Post
Soal Temuan DPRD, Ini Tanggapan Kontraktor Pembangunan Wisata Pantai Amal

Soal Temuan DPRD, Ini Tanggapan Kontraktor Pembangunan Wisata Pantai Amal

Menteri Nadiem Makarim Resmikan 2 Gedung Laboratorium di Universitas Borneo Tarakan

Nadiem Makarim Prioritaskan Pembukaan Fakultas Kedokteran di Daerah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Nasib Honorer R4 di Lingkungan Pemkot Tarakan, Walikota Khairul Jelaskan Permasalahannya

    Nasib Honorer R4 di Lingkungan Pemkot Tarakan, Walikota Khairul Jelaskan Permasalahannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai di Medsos, Jalan Rusak di Tana Tidung Berstatus Jalan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagas Program SDC, Muh. Ramli Lolos Pengabdian di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Apresiasi Pemasangan Pipa Induk PDAM yang Efisien dan Canggih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Puluhan Tahun Menanti, Warga Kampung Enam Akhirnya Nikmati Air PDAM Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sinergi Polri-TNI: Brimob Kaltim Gelar Karya Bakti di Pasar Harapan Baru Sambut HUT ke-80 TNI

30 September 2025 21:10

Brimob Kaltim Latih Polisi Kehutanan Gakkum Kalimantan, Perkuat Kapasitas Menembak

30 September 2025 20:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP