• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Syarat Penerbangan, Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen

by Redaksi
09/03/2022
in Daerah, Fokus
A A

Agus Priyanto, Kepala Bandara Juwata Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang sudah vaksin dua atau lengkap atau vaksin tiga (booster) tidak perlu menyertakan syarat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen negatif.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

Gubernur Usulkan Optimalisasi HGU di RDP Komisi II DPR RI

Kaltara Raih Peringkat Pertama Data Bersih Indeks Desa 2026, 54 Desa Tertinggal Jadi Perhatian

Pertemukan DKISP vs Satpol PP di Laga Final, Puncak Haornas Ditutup dengan Sportivitas

Pemprov dan DPRD Kaltara Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Rp2,463 Triliun

“Surat edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 untuk transportasi udara khususnya berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022,” jelas Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Rabu (9/3/2022).

Agus Priyanto menjelaskan, SE Kemenhub nomor 21 tahun 2022 memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

“Pertama, perjalanan atau pelaku perjalanan dalam negeri biasanya disingkat PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 atau vaksin dosis 3 atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR, atau rapid test antigen,” ujarnya.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan pelaku perjalan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan test RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam atau rapid test antigen 1X24.

“Sebelum melakukan perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” terangnya.

Khusus untuk anak-anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes dengan ketat.

“Pendamping syaratnya mengikuti ketentuan di atas, anak – anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes PCR atau Rapid Test Antigen,” ujarnya.

Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis dan wilayah perbatasan atau daerah 3T, terluar, terdepan, tertinggal dan pelayanan terbatas dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Setiap operator wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memperiksa persyaratan perjalanan. Jadi tanggung jawab pemeriksaan diberikan kepada airline baik dari pertama kali cek in,” katanya.

Dengan berlakunya SE 21 maka SE 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau saat melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (wic/Iik)

Tags: BandaraBandara JuwataborneoFBFokusKaltaraRapid Testrt pcrsyarat terbangtransportasi udara

Berita Lainnya

Gubernur Usulkan Optimalisasi HGU di RDP Komisi II DPR RI
Daerah

Gubernur Usulkan Optimalisasi HGU di RDP Komisi II DPR RI

15 September 2026 22:08
Daerah

Kaltara Raih Peringkat Pertama Data Bersih Indeks Desa 2026, 54 Desa Tertinggal Jadi Perhatian

15 September 2026 22:02
Daerah

Pertemukan DKISP vs Satpol PP di Laga Final, Puncak Haornas Ditutup dengan Sportivitas

15 September 2026 21:06
Daerah

Pemprov dan DPRD Kaltara Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Rp2,463 Triliun

15 September 2026 20:07
Daerah

Hadapi Puncak Karhutla, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

15 September 2026 19:01
Daerah

Bulungan Masih Bergantung Pasokan Ayam dari Luar Daerah, Produksi Lokal Baru 1.500 Ekor per Hari

15 September 2026 17:49
Next Post
Soal Temuan DPRD, Ini Tanggapan Kontraktor Pembangunan Wisata Pantai Amal

Soal Temuan DPRD, Ini Tanggapan Kontraktor Pembangunan Wisata Pantai Amal

Menteri Nadiem Makarim Resmikan 2 Gedung Laboratorium di Universitas Borneo Tarakan

Nadiem Makarim Prioritaskan Pembukaan Fakultas Kedokteran di Daerah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Spiritual dan Cinta Rasul: BRI Branch Office Samarinda Gajah Mada Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gelar Razia P2KB, Samsat Tarakan Kejar Target PAD Rp42 Miliar

Gelar Razia P2KB, Samsat Tarakan Kejar Target PAD Rp42 Miliar

16 September 2026 12:06
Ikan Tipis Berpotensi Tebal

Ikan Tipis Berpotensi Tebal

16 September 2026 08:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP