TARAKAN – Walikota Tarakan Khairul menunaikan kewajiban sebagai umat muslim yakni membayar zakat pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Walikota Tarakan membayar zakat bersamaan dengan kegiatan launching pembayaran zakat bersama Walikota, Wakil Walikota, ASN, Instansi, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan Perbankan di gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Selasa (12/4/2022).
“Ini sebagai trigger masyarakat kita memberikan contoh kepada masyarakat secara umum bahwa kita tidak hanya menyerukan tapi juga mencontohkan,” ujar Walikota.
Walikota berharap, potensi zakat dari ASN, baik itu Lingkup Pemkot, Vertikal, maupun TNI Polri bisa terkumpul cukup banyak dan cukup kuat untuk membantu masyarakat di Tarakan.
“Harapan kita kepada pengusaha, lalu kelompok – kelompok masyarakat yang berkecukupan dapat mengeluarkan zakatnya melalui Baznas dan lembaga Amil Zakat,” harapnya.
Dengan terkumpulnya zakat bisa menjadi kekuatan untuk membantu masyarakat kaum dhuafa, fakir miskin dan tidak mampu.
“Kalau Pemkot yang bantu tentu prosedurnya cukup panjang karena memang administrasinya begitu,” sambungnya.
Bayar Zakat wajib bagi seluruh umat muslim kecuali umat muslim yang tidak mampu yang menjadi sasaran pemberian zajat. (wic/Iik)













Discussion about this post