TARAKAN – Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara dijadwalkan 16 sampai 20 Februari 2020. Syarat bakal paslon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara minimal 45.011 dukungan dengan sebaran minimal 3 Kabupaten atau Kota di Kaltara.
“Berdasarkan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, jadwal penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dilakukan 16 sampai 20 Februari 2020. Untuk pengumuman penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dilakukan mulai tanggal 3 sampai 16 Desember 2019,†kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Teguh Dwi Subagyo kepada Fokusborneo.com, Sabtu (30/11/19).
Syarat dukungan yang harus diserahkan bagi bakal paslon perseorangan Pilgub Kaltara ke KPU Provinsi Kaltara minimal 45.011 dukungan atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu sebelumnya.
“Warga masyarakat yang boleh memberikan dukungan adalah masyarakat pemilih yang tercantum didalam DPT Pemilu terakhir atau DP4. Sedangkan yang tidak boleh memberikan dukungan seperti anggota TNI/Polri, ASN dan penyelenggara Pemilu,†tambahnya.
Syarat dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan ke KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. Jika syarat dukungan jumlahnya masih kurang akan dikembalikan semua untuk dilengkapi kekurangannya dan diserahkan kembali paling lambat 20 Februari 2020 sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan.
“Saat verifikasi administrasi dilakukan pengecekan kedalam data dukungan yang diserahkan bakal paslon terkait kesesuaiannya. Verifikasi ini seperti mengecek Kartu Tanda Penduduk yang diberikan benar atau tidak antara B1KWK dengan yang di Silon masing-masing kelurahan harus sama begitu ada double langsung terfilter di Silon,†jelasnya.
Data dari B1KWK dan di Silon juga akan dibuatkan rekap data dukungan bakal paslon perseorangan. Data dukungan ini antara yang fisik dengan disistem harus sama.
“Jika hasil verifikasi administrasi jumlahnya kurang dari 45.011 dukungan, tetap dilakukan verifikasi faktual kita turun ke Kabupaten atau Kota. Setelah verifikasi faktual nanti direkap dan jika ada kekurangan bakal paslon untuk melengkapi dengan jumlah 2 kali dari jumlah kekurangannya tersebut,†bebernya.
Setelah jadwal perbaikan selesai dan syarat dukungan bakal paslon perseorangan jumlahnya masih tetap kurang dari 45.011 dukungan, maka bakal paslon perseorangan yang mengajukan tersebut tidak bisa mendaftar pada tanggal 16 sampai 18 juni 2020 mendatang.
“Bagi masyarakat Kaltara yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memperhatikan persyaratan dukungan yang telah ditentukan. Sebab saat masa perbaikan syarat dukungan sudah selesai dan jumlah syarat dukungan masih kurang maka tidak bisa mendaftar di pendaftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada tanggal 16 sampai 18 Juni 2020,†tutupnya. (spo/aii)















Discussion about this post