TANA TIDUNG – Rencana penghapusan tenaga honorer pada instansi Pemerintah pada akhir 2023 resmi akan dihapus oleh pemerintah pusat melalui Kemen PAN-RB.
Hal tersebut sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT), Samoel mengatakan bahwa karena ini sudah keputusan pusat maka daerah hanya mengikuti dan tidak boleh melanggar.
“Kita berharap mudah-mudahan ada solusi yang lain agar supaya teman-teman atau anak-anak yang honorer bisa ada penghasilan lah begitu,” ujarnya kepada fokusborneo.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa secara pribadi tidak akan setuju dengan aturan tersebut, “Kita tidak bisa melanggar. Ya sangat sedih,” ucapnya.
Sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Tana Tidung, Samoel berharap Kepala Daerah dapat mencari solusi terbaik untuk tenaga Honorer,” pesan Samoel. (her/Iik)
Discussion about this post