TARAKAN – Sebanyak 10 Kubik kayu jenis Meranti dan campuran diamankan jajaran Unit Intel Kodim 0907/Tarakan pada Jumat (23/12) sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.
Dandim Kodim 0907/Tarakan, Letkol INF Reza Fajar Lesmana menjelaskan pengungkapan kasus beras dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas bongkar muat kayu ilegal dengan volume cukup besar dan cukup meresahkan warga sekitar Karang Rejo, kejadian ini dikabarkan merusak fasilitas umum (Fasum) jalan jembatan di wilayah karang Rejo Tarakan.
“Total ada kurang lebih 10 meter kubik, saat kami melakukan penangkapan tersangka melarikan diri. Apakah itu pekerja atau apa kami tidak tahu. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Kodim 0907/Takaran,” katanya.
Ilegal Logging sebetulnya merupakan satu permasalahan yang sering terjadi di Tarakan selain hal hal lain. Memang Tarakan ini sebagai satu pulau atau kota yang sering digunakan sebagai tempat transit dan hal hal lain yang terkait dengan peredaran peredaran atau kegiatan kegiatan yang bersifat ilegal salah satunya ini ilegal loging, di luar dari ilegal mining dan yang lainnya yang sifatnya saat ini sudah ada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat terkait undang undang perdagangan.
“Masalah ilegal loging ini sudah ada undang undang yang mengatur namun memang dengan posisi kota Tarakan dimana pintu masuk jalan – jalan tikus yang banyak maka susah atau sulit untuk kita mendeteksi satu persatu,” ungkapnya.
Kodim juga mengajak seluruh masyarakat dan jajaran untuk bersinergi, dan apabila
ada informasi ada kegiatan ilegal logging segera laporkan sehingga dapat dikurangi atau dicegah.

Dandim menegaskan barang bukti diamankan tidak dilengkapi dokumen resmi, dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke UPTD KPH Tarakan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara itu, Basrul Marwan selaku Polisi Kehutanan UPTD KPH Tarakan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara mengatakan kayu tersebut diduga berada dari Bulungan.
“Dari Sekatak Bulungan, nanti kita telusuri,” ujarnya.
Basrul menegaskan bahwa kayu yang diperjual belikan bukan soal dilindungi namun proses peredaran hasil hutan ada aturannya, jika tidak ada proses ijin penjualan hasil hutan melanggar undang-undang.
“Kemungkinan ini di ambil dari hutan konsesi milik perusahaan jadi perusahaan yang memiliki ijin,” pungkasnya. (wic/Iik)
Discussion about this post