TANA TIDUNG – Dalam masa sidang I ini seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung melakukan serap aspirasi masyarakat atau disebut reses.
Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau masyarakat di Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Masa reses ini mulai tanggal 24 – 28 Januari 2023,” jelas Jamhari, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan serap aspirasi masyarakat ini dilakukan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) Anggota DPRD yakni Dapil 1 Kecamatan Sesayap, Muruk Rian dan Kecamatan Betayau. Sementara Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia.
“Nantinya dari hasil reses ini akan ditindak lanjut dalam pokok pikir DPRD dan disampaikan pada kegiatan Musrembang Kabupaten Tana Tidung,” ujar Jamhari.(*)
SET-DPRD
Discussion about this post