• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sempat Kejar – Kejaran, Bea Cukai Tarakan Amankan Speedboat Muatan Balpress Ilegal

by Redaksi
17 Februari 2023 10:13
in Daerah, Kriminal
A A
0

Balpers di duga dari Tawau Malaysia diamankan Bea Cukai Tarakan, Minggu 10 Januari 2023.

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan melakukan penindakan Speedboat bermuatan barang illegal berupa Balpress atau pakaian bekas diduga dari Tawau Malaysia pada Minggu 10 Januari 2023 lalu di perairan Tarakan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengungkapkan, penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi masyarakat akan adanya pengangkutan barang-barang ilegal berupa ballpress yang diangkut speedboat berkecepatan tinggi yang di bawa dari Pulau Sebatik atau Tawau, Malaysia tujuan Tarakan.

Baca Juga

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

SPPG Nusantara Citra Bangsa Diresmikan, Salurkan Ribuan Porsi Makan Bergizi Setiap Hari

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Pengawasan Bea Cukai Tarakan membagi dua tim yartu tim Patroli Laut dan Tim darat. Tim Patroli laut bertugas untuk melakukan penindakan di laut dan tim darat bertugas untuk melakukan penindakan di darat/pelabuhan apabila Tim Patroli Laut tidak berhasil melakukan penindakan.

Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WITA tim patroli Bea Cukai Tarakan menemukan Speedboat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi memasuki perairan Tarakan.

Selanjutnya tim mengikuti Speedboat tersebut untuk memastikan bahwa Speedboat tersebut adalah Speedboat target. Setelah dipastikan bahwa Speedboat tersebut adalah Speedboat target, tim patroli memberikan isyarat untuk menghentikan speedboat tersebut namun isyarat tersebut tidak diindahkan.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan sekrtar pukul 01.15 WITA speedboat target kandas di dermaga belakang Ramayana Tarakan Tengah dan motoris beserta ABK melarikan diri meninggalkan speed boat dengan mesin masih dalam keadaan hidup. Setelah dilakukan pemeriksaan, speedboat tersebut bermuatan 17 Koli Ballpress dan tidak ditemukan dokumen apapun baik terkait orang, barang, maupun sarana pengangkut,” ungkapnya.

Kemudian setelah air pasang sekitar pukul 06.15 WITA speedboat dibawa ke pelabuhan Malundung dan muatan berupa ballpress diamankan di gudang penindakan Kantor Bea Cukai Tarakan.

Hal tersebut patut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 19 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 102 huruf a:

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Milliar. Pasal 73 ayat (1) huruf c “Barang yang menjadi milik negara adalah barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dmaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yaitu melindungi Industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri (Industrial Assistance) dan melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya (Community Protector). Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari Sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Yoga. (**)

Tags: BalpresBarang BekasBeacukaiborneoFbFokusborneoFokusHeadlinekriminal

Berita Lainnya

Daerah

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

19 September 2025 10:29
Daerah

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

19 September 2025 10:19
Daerah

SPPG Nusantara Citra Bangsa Diresmikan, Salurkan Ribuan Porsi Makan Bergizi Setiap Hari

19 September 2025 07:38
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan
Daerah

Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

18 September 2025 18:42
Daerah

BPBD Tarakan Tingkatkan Kapasitas TRC PB dalam Penanganan Karhutla

18 September 2025 18:34
Next Post
Biaya Haji Disepakati, Hasan Basri Menilai Masih Memberatkan Masyarakat

Biaya Haji Disepakati, Hasan Basri Menilai Masih Memberatkan Masyarakat

Ungkap Prostitusi di Jagoar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, UPT. KST UBT Gelar Entrepreneur Day Sebulan Sekali

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, UPT. KST UBT Gelar Entrepreneur Day Sebulan Sekali

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Semarak HUT TNI ke-80, Kodam VI/Mulawarman Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

19 September 2025 13:37
Program MBG, DPRD Minta Pasokan Daging Ayam dan Sapi Prioritaskan Peternak Lokal

Program MBG, DPRD Minta Pasokan Daging Ayam dan Sapi Prioritaskan Peternak Lokal

19 September 2025 13:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP