• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sempat Kejar – Kejaran, Bea Cukai Tarakan Amankan Speedboat Muatan Balpress Ilegal

by Redaksi
17/02/2023
in Daerah, Kriminal
A A

Balpers di duga dari Tawau Malaysia diamankan Bea Cukai Tarakan, Minggu 10 Januari 2023.

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan melakukan penindakan Speedboat bermuatan barang illegal berupa Balpress atau pakaian bekas diduga dari Tawau Malaysia pada Minggu 10 Januari 2023 lalu di perairan Tarakan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengungkapkan, penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi masyarakat akan adanya pengangkutan barang-barang ilegal berupa ballpress yang diangkut speedboat berkecepatan tinggi yang di bawa dari Pulau Sebatik atau Tawau, Malaysia tujuan Tarakan.

Baca Juga

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

Pemprov Kaltara Tegaskan Bantuan Peternakan Wajib Taat Aturan dan Akuntabel

Perempuan Masuk Politik, Vamelia Serukan Peran di Ruang Pengambilan Keputusan

Karhutla Masih Mengintai, Bupati Bulungan Minta Warga Tak Bakar Lahan

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Pengawasan Bea Cukai Tarakan membagi dua tim yartu tim Patroli Laut dan Tim darat. Tim Patroli laut bertugas untuk melakukan penindakan di laut dan tim darat bertugas untuk melakukan penindakan di darat/pelabuhan apabila Tim Patroli Laut tidak berhasil melakukan penindakan.

Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WITA tim patroli Bea Cukai Tarakan menemukan Speedboat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi memasuki perairan Tarakan.

Selanjutnya tim mengikuti Speedboat tersebut untuk memastikan bahwa Speedboat tersebut adalah Speedboat target. Setelah dipastikan bahwa Speedboat tersebut adalah Speedboat target, tim patroli memberikan isyarat untuk menghentikan speedboat tersebut namun isyarat tersebut tidak diindahkan.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan sekrtar pukul 01.15 WITA speedboat target kandas di dermaga belakang Ramayana Tarakan Tengah dan motoris beserta ABK melarikan diri meninggalkan speed boat dengan mesin masih dalam keadaan hidup. Setelah dilakukan pemeriksaan, speedboat tersebut bermuatan 17 Koli Ballpress dan tidak ditemukan dokumen apapun baik terkait orang, barang, maupun sarana pengangkut,” ungkapnya.

Kemudian setelah air pasang sekitar pukul 06.15 WITA speedboat dibawa ke pelabuhan Malundung dan muatan berupa ballpress diamankan di gudang penindakan Kantor Bea Cukai Tarakan.

Hal tersebut patut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 19 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 102 huruf a:

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Milliar. Pasal 73 ayat (1) huruf c “Barang yang menjadi milik negara adalah barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dmaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yaitu melindungi Industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri (Industrial Assistance) dan melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya (Community Protector). Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari Sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Yoga. (**)

Tags: BalpresBarang BekasBeacukaiborneoFbFokusborneoFokusHeadlinekriminal

Berita Lainnya

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik
Daerah

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

14 September 2026 23:25
Pemprov Kaltara Tegaskan Bantuan Peternakan Wajib Taat Aturan dan Akuntabel
Daerah

Pemprov Kaltara Tegaskan Bantuan Peternakan Wajib Taat Aturan dan Akuntabel

14 September 2026 19:33
Perempuan Masuk Politik, Vamelia Serukan Peran di Ruang Pengambilan Keputusan
Daerah

Perempuan Masuk Politik, Vamelia Serukan Peran di Ruang Pengambilan Keputusan

14 September 2026 19:26
Daerah

Karhutla Masih Mengintai, Bupati Bulungan Minta Warga Tak Bakar Lahan

14 September 2026 18:56
Daerah

Pasar Modern Panca Agung Segera Dikelola Pihak Ketiga, Pemprov Tunggu SK Gubernur

14 September 2026 18:29
Sampaikan Nota Keuangan R-PAPBD 2026, Bupati Syarwani Paparkan Lima Prioritas Pembangunan Bulungan
Daerah

Sampaikan Nota Keuangan R-PAPBD 2026, Bupati Syarwani Paparkan Lima Prioritas Pembangunan Bulungan

14 September 2026 16:18
Next Post
Biaya Haji Disepakati, Hasan Basri Menilai Masih Memberatkan Masyarakat

Biaya Haji Disepakati, Hasan Basri Menilai Masih Memberatkan Masyarakat

Ungkap Prostitusi di Jagoar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, UPT. KST UBT Gelar Entrepreneur Day Sebulan Sekali

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, UPT. KST UBT Gelar Entrepreneur Day Sebulan Sekali

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Spiritual dan Cinta Rasul: BRI Branch Office Samarinda Gajah Mada Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

14 September 2026 23:25

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

14 September 2026 20:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP