TARAKAN – Imran terpilih menjadi Ketua Dewa Pimpinan Wilayah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPW BM PAN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Imran terpilih dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) BM Kaltara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, Sabtu (18/3/2023).
Usai terpilih, Imran akan segera melaksanakan beberapa agenda salah satunya merapatkan barisan bersama pemuda – pemudi potensial yang ada di Kaltara.
“Setelah terpilih langkah pertama kita adalah merapatkan barisan, ada banyak pemuda pemuda potensial. Kita tampung ide ide dari generasi Z dan kita implementasi kan bersama,” ujarnya.
Agenda selanjutnya, BM PAN Kaltara akan melakukan Musda (Musyawarah Daerah) namun sebelum itu dilaksanakan pihaknya akan melaksanakan Raker (Rapat kerja) kemudian pelantikan.
“Pelantikan dulu baru kemudian kita berpikir bagaimana memperkuat jaringan kita khususnya di kaltara,” ucapnya.
Khusus untuk generasi Z, di era gempuran politik BM PAN Kaltara akan menyampaikan kepada masyarakat khususnya pemuda yang notabenenya banyak yang anti terhadap politik.
“Jadi kita mau menunjukan bahwasanya politik itu menyenangkan, tapi itu tidak bisa hanya disuarakan lewat kata – kata saja tapi benar – benar aksinya nyata,” terangnya.
Sementara itu salah satu pemuda yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PAN Tarakan, Harjo menilai Muswil BM PAN Kaltara berlangsung sangat luar biasa.
“Sepertinya BM PAN ini lahir semangat baru yang kemudian diisi oleh anak anak muda yang energik, anak anak muda yang kreatif dan inovatif, tadi sangat terlihat,” ungkapnya.
Selama mengikuti kegiatan BM PAN, Harjo mengaku BM PAN Kaltara saat ini kembali kepada sebuah organisasi pemuda yang menghimpun anak anak muda yang kemudian mengeksplor kemauan untuk berpolitik dan sangat terlihat ada bumbu dengan kreatifitas kreatifitas yang sangat luar bias.
“Saya punya optimisme dan punya keyakinan ketika punya semangat baru ini Insya Allah BM PAN akan semakin perkasa di Kaltara,” pungkasnya. (Iik)














Discussion about this post