TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran sudah memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan, raperda ini selesai tahun ini.
Pembahasan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (12/7/23), dipimpin Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Jufri Budiman dengan didampingi anggota pansus lainya Karel Sompoton, Muhammad Hatta dan Marli Kamis. Hadir juga Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, serta tim ahli.
Jufri Budiman mengatakan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran, hampir berakhir. Saat ini, sudah memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga : Gubernur Hadiri Acara Tahunan ASEAN ASCN di BaliÂ
“Kita sudah membahas pasal per pasal, rapat terakhir itu ada beberapa yang kita masukkan di dalam draft. Jadi rapat ini kita melihat apa kah sudah dimasukkan atau belum, dan disampaikan tenaga ahli semua sudah di akomodir,” kata Jufri.
Dijelaskan Jufri, masukan terbaru tersebut, terkait sanksi. Supaya keberadaan perda ini nantinya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungannya.
“Itu yang diharapkan, masyarakat bisa menjaga dan mendapat manfaatkan lingkungannya. Selain itu, masyarakat juga harus tahu sanksi nya ketika merusak lingkungan yang ada,” beber politisi Gerindra.
Baca Juga : PPDB Kaltara Tembus 8.224 CPDÂ
Ditambahkan Jufri, adanya perda ini, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat kepada masyarakat. Hal itu yang menjadi titik berat dibentuknya perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran.
“Ketika masyarakat mengelola lahan/perkebunan, AMDAL dan lain-lain itu mendapat perlindungan hukum itu ada di draft ini. Apabila masyarakat bertindak diluar dari yang ada di draft ini, juga ada sanksinya mulai dari sanksi administrasi, ganti rugi dan ada sanksi pidana pengurungan,” ujarnya.
Dijelaskan JB sapaan akrap Jufri Budiman, sekarang pembahasan sudah persiapan untuk tahapan selanjutnya yaitu public hearing (Uji Publik) dan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Targetnya tahun ini kelar dan 2024 sudah bisa diberlakukan.
Baca juga : Berita Duka : Jelang Kepulangan Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Jeddah
“Mungkin di tahun 2024 perda ini sudah bisa kita distribusikan/edarkan ke masyarakat, bahwa kita punya perda khusus Kaltara terkait lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur soal ganti rugi,” ungkapnya.
JB berharap dengan diberlakukannya perda ini oleh pemerintah di 5 kabupaten/kota, masyarakat mulai sadar diri menjaga lingkungannya. Serta mengetahui sanksi akibat melakukan kesalahan dengan merusak lingkungan.
“Kita lebih banyak memberikan edukasi ke masyarakat untuk lebih tertib, disiplin dengan lingkungan yang ada, karena yang langsung berhadapan dengan lingkungan itu kan bukan hanya yang masyarakat menengah ke atas, tapi lebih menengah ke bawah. Makanya terkait dengan perkebunan, penggunaan lahan-lahan untuk pertanian, perikanan budidaya ikan/udang itu diatur di dalam perda yang harus ditaati,” pesannya.(Mt)
Discussion about this post