• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tahap Finalisasi, Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Tinggal Uji Publik dan Harmonisasi

by Redaksi
12/07/2023
in Daerah, Parlemen, Politik
A A

Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran sudah memasuki tahap finalisasi. Ditargetkan, raperda ini selesai tahun ini.

Pembahasan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (12/7/23), dipimpin Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Jufri Budiman dengan didampingi anggota pansus lainya Karel Sompoton, Muhammad Hatta dan Marli Kamis. Hadir juga Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, serta tim ahli.

Baca Juga

Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

Tekan Risiko Stunting, Tim Pembina Posyandu Kaltara Turun ke Tideng Pale

Jufri Budiman mengatakan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran, hampir berakhir. Saat ini, sudah memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga : Gubernur Hadiri Acara Tahunan ASEAN ASCN di Bali 

“Kita sudah membahas pasal per pasal, rapat terakhir itu ada beberapa yang kita masukkan di dalam draft. Jadi rapat ini kita melihat apa kah sudah dimasukkan atau belum, dan disampaikan tenaga ahli semua sudah di akomodir,” kata Jufri.

Dijelaskan Jufri, masukan terbaru tersebut, terkait sanksi. Supaya keberadaan perda ini nantinya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungannya.

“Itu yang diharapkan, masyarakat bisa menjaga  dan mendapat manfaatkan lingkungannya. Selain itu, masyarakat juga harus tahu sanksi nya ketika merusak lingkungan yang ada,” beber politisi Gerindra.

Baca Juga : PPDB Kaltara Tembus 8.224 CPD 

Ditambahkan Jufri, adanya perda ini, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat kepada masyarakat. Hal itu yang menjadi titik berat dibentuknya perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

“Ketika masyarakat mengelola lahan/perkebunan, AMDAL dan lain-lain itu mendapat perlindungan hukum itu ada di draft ini. Apabila masyarakat bertindak diluar dari yang ada di draft ini, juga ada sanksinya mulai dari sanksi administrasi, ganti rugi dan ada sanksi pidana pengurungan,” ujarnya.

Dijelaskan JB sapaan akrap Jufri Budiman, sekarang pembahasan sudah persiapan untuk tahapan selanjutnya yaitu public hearing (Uji Publik) dan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Targetnya tahun ini kelar dan 2024 sudah bisa diberlakukan.

Baca juga : Berita Duka : Jelang Kepulangan Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Jeddah

“Mungkin di tahun 2024 perda ini sudah bisa kita distribusikan/edarkan ke masyarakat, bahwa kita punya perda khusus Kaltara terkait lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur soal ganti rugi,” ungkapnya.

JB berharap dengan diberlakukannya perda ini oleh pemerintah di 5 kabupaten/kota, masyarakat mulai sadar diri menjaga lingkungannya. Serta mengetahui sanksi akibat melakukan kesalahan dengan merusak lingkungan.

“Kita lebih banyak memberikan edukasi ke masyarakat untuk lebih tertib, disiplin dengan lingkungan yang ada, karena yang langsung berhadapan dengan lingkungan itu kan bukan hanya yang masyarakat menengah ke atas, tapi lebih menengah ke bawah. Makanya terkait dengan perkebunan, penggunaan lahan-lahan untuk pertanian, perikanan budidaya ikan/udang itu diatur di dalam perda yang harus ditaati,” pesannya.(Mt)

Tags: DPRD KaltaraHeadlineKaltaraparlemenPolitikRaperda

Berita Lainnya

Daerah

Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak

29 Juli 2026 22:31
Daerah

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

29 Juli 2026 21:09
Daerah

Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

29 Juli 2026 20:55
Daerah

Tekan Risiko Stunting, Tim Pembina Posyandu Kaltara Turun ke Tideng Pale

29 Juli 2026 18:11
DPRD Dorong Kerja Sama Perbatasan Kaltara – Sabah di Sidang Ke-28
Parlemen

DPRD Dorong Kerja Sama Perbatasan Kaltara – Sabah di Sidang Ke-28

29 Juli 2026 16:33
Daerah

Sekda Tana Tidung Hadiri Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta bagi Guru Madrasah dan PAI

29 Juli 2026 16:20
Next Post

Berita Duka: Jelang Kepulangan Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Jeddah

Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Pertamina Berharap Makin Banyak Masyarakat Mampu Beralih ke Non Subsidi

Rivan A. Purwantono Raih Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Gemilang di BMC V, Woodball Tana Tidung Kantongi 11 Medali dan Bidik PORPROV 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Beasiswa Kaltara Tidak Mencerminkan Asas Keadilan, Komisi IV DPRD Panggil Biro Kesra 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak

29 Juli 2026 22:31

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

29 Juli 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP