TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, kembali melakukan pembahasan penyusunan draf raperda bertempat di ruang pertemuan Hotel Royal Tarakan, Kamis (21/9/23).
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Pansus Ainun Farida dan didampingi Anggota Pansus Khaeruddin Arief Hidayat, serta dihadiri mitra OPD terkait diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tarakan serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltara.
Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan pasal per pasal dari setiap isi raperda. Salah satu poin penting yang ditekankan, adalah pembahasan tentang pengelolaan, perawatan dan pemanfaatan benda cagar budaya baik yang ada di dalam museum maupun yang berada di luar museum.
“Diharapkan dengan disusunnya Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang nanti akan disahkan menjadi perda, seluruh cagar budaya yang ada di Provinsi Kaltara dapat lebih terawat, dilindungi dan memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Ainun.(Hms)
Discussion about this post