TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 15.364,34 gram atau 15,3 Kilogram, Kamis (2/11/2023).
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam closet. Namun sebelumnya dilakukan penimbangan berat dan uji sampel oleh Labkesda Tarakan dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono pemusnahan mengatakan pemusnahan barang bukti sabu kurang lebih 15,3 gram senilai kurang lebih Rp 45 Milliar ini butuh transparansi ke publik.
Untuk memastikan transparansi ke publik, pemusnahan disaksikan Kepala Bea Cukai Tarakan, Lantamal XIII, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dit Polairud Polda Kaltara, Bandara Juwata Tarakan, awak media dan tersangka.
Baca Juga : Tiga Tahun Terakhir Angka Kemiskinan di Kaltara Turun
“Saya jelaskan singkat kronologi mengungkapkan kasus ini hasil kerjasama antara intelejen BNNP Kaltara kemudian bekerjasama dengan Lantamal XIII serta Bea Cukai Tarakan. Dan baru kali ini kita melakukan pengejaran jaringan laut dan bisa kita tangkap, meski jaringan darat, jaringan rumah juga banyak,” ucapnya.
Pengungkapan jaringan narkotika dari Tawau Malaysia ini terjadi pada Rabu (20/9) lalu. Petugas berhasil mengamankan 7 orang dan barang bukti saranan yang digunakan yakni 1 speedboat Banja Tangah Guci (40 PK) dengan ABK 3 orang dan Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK 4 orang, handphone dan 15 paket diduga sabu bertuliskan Very Good.
“Kita tangkap 7 orang, yang tersangka 4 orang, BNN pada dasarnya menghukum yang memang bersalah. 4 tersangka yaitu SH, MT, SM dan SR, 2 orang warga Tarakan dan 2 orang warga Sulawesi,” bebernya.
Adapun tersangka yang diamankan yakni, MR warga Tarakan, ZR warga Lahad Datu KTP Tarakan, SR warga Tarakan, SH warga Sulawesi Barat, PJ warga Sulawesi Barat, SH warga Sulawesi Barat MG warga Sulawesi Barat.
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana menambahkan dari awalnya 7 orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 4 tersangka.
“Yang ketiga orang tadinya itu cuma nelayan cabutan, dia dipanggil dan diajak kesini, cuma dikasih tahu mengambil uang bos beberapa Milliar, setelah kita kroscek ke masing-masing tersangka tidak bisa dinaikan jadi tersangka,” urai Deden.
Ketiga orang tersebut murni nelayan dan nahkoda atau juragan kapal tersebut tidak memiliki ABK tetap dan hanya mengajak nelayan yang dikenalnya. Saat mengikuti juragan ketiga ABK tersebut juga diketahui tidak membawa barang pribadi seperti baju atau handphone.
“Status mereka saat ini sebagai saksi,” terangnya.
Narkoba ini dikendalikan langsung seseorang yang berada di Sulawesi Barat, dan sabu diambil dari Malaysia.
“Jaringan terputus, upah tersangka yang Rp50 juta juga belum diterima, hanya biaya operasional untuk mengambil barang (sabu),” pungkasnya. (wic/Iik)
Discussion about this post