TARAKAN – Di duga tak terima diputus pacarnya, seorang remaja asal Tarakan inisial GF (18) nekat menyebar video dan foto bugil kekasihnya ke rekan-rekannya melalui media sosial dan pesan singkat WhatsApp (WA).
Atas kelakuannya tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan GF ke Polres Tarakan setelah mengetahui kejadian tersebut dari anak gadisnya.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan guru korban yang sering melihatnya tidak fokus dan melamun di sekolah.
Kemudian, korban mengaku kepada gurunya bahwa video bugilnya telah disebar GF melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.
Baca juga : Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polresta BulunganÂ
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 1 Desember 2023, malam,” ujar Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (4/12/2023).
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui telah menyebarkan video dan foto korban kepada teman – temanya.
“Ada 5 video dan 7 foto bugil milik korban, video dan foto ini dibuat korban atas permintaan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mengatakan motif menyebarkan video dan foto korban karena kesal sering dibohongi dan diputus.
“Video dan foto tersebut disebar kepada tiga temanya dan saat ini sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan telah berpacaran selama dua tahun, keduanya saat ini berstatus pelajar SMA, namun korban masih di bawah umur.
“Beda sekolah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal
Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (wic/Iik)
Discussion about this post