• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

RUU Omnibus Law Jangan Pangkas Kewenangan Daerah

by Redaksi
05/03/2020
in Nasional
A A
RUU Omnibus Law Jangan Pangkas Kewenangan Daerah

OMNIBUS LAW : ResKal edisi ke-73, Rabu (4/3) membahas mengenai RUU Omnibus Law yang menghadirkan 3 narasumber sekaligus. Yakni, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Syarwani, Kabid PKPTK Disnakertrans Kaltara Petrus F Rungga, dan Dekan FH UBT sekaligus TGUPP Yahya Ahmad Zein. Foto : Humas Provinsi Kaltara

TANJUNG SELOR – Cukup banyak pernyataan perihal Omnibus Law yang berkembang dari narasumber ‘Respons Kaltara’ di Kedai 99 Tanjung Selor, Rabu (4/3). Narasumber Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Syarwani meyakini, pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law adalah bagian mimpi besar pemerintah untuk menciptakan berbagai kemudahan dalam rangka pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Kata Syarwani, RUU Omnibus Law yang digodok sebagai respon atas kondisi saat ini. Dalam hal menumbuhkan investasi di Tanah Air, kata Syarwani, memang perlu berbagai penyerhanaan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang terkait. “Namun yang kita tekankan jangan sampai RUU tersebut ketika ditetapkan, memangkas kewenangan Pemprov dan Pemkab/Pemkot,” ujarnya.

Baca Juga

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

“Makanya saya sangat sependapat dan mendukung ide Pak Gubernur yang meminta ruang diskusi bagi Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Karena dikhawatirkan, jikalau Undang-Undang Omnibus Law tidak melibatkan partisipasi daerah atau memangkas kewenangan daerah, tentu akan berdampak langsung terhadap pemerintah daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kaltara Petrus F Rungga mengungkapkan, dalam RUU Omnibus Law tak ada lagi Upah Menengah Kabupaten/Kota (UMK), hanya Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun untuk dipahami, tuturnya, UMP telah mempertimbangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan kesempatan kerja pekerja.

“Kita tahu kondisi kita di Indonesia, tenaga kerja banyak lapangan kerja kurang. Jadi potensi untuk menggunakan tenaga kerja, bisa saja dengan bayaran yang murah. Untuk mendukung itu, dibuatlah pemerintah tentang standar upah minimum. Jadi menurut saya tidak ada masalah dengan RUU itu,” ujarnya.

Petrus juga memandang RUU Omnibus Law positif untuk kemajuan investasi di Tanah Air, dan di Kaltara khususnya. “Kita sangat membutuhkan investor untuk kemajuan daerah. RUU ini kita yakini akan memudahkan investasi nasional dan daerah. Kita juga berharap pembahasannya dilakukan secara teliti dan yang paling penting tidak merugikan pemerintah daerah,” tuturnya.

Banyak Disharmoni Aturan Perundang-Undangan

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan sekaligus anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Yahya Ahmad Zein memberi pandangannya terhadap RUU Omnibus Law. Menurutnya, Onibus Law merupakan tradisi hukum Eropa. Omnibus Law merupakan satu kesatuan undang-undang yang di dalamnya banyak mengatur substansi undang-undang yang berbeda.

Lahirnya Omnibus Law, bagian dari upaya untuk mempermudah proses pemahaman terhadap satu undang-undang. Juga dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi. “Karena terus terang konsep Omnibus Law ini dari kita juga, karena kita melihat bahwa sudah obesitas aturan di negeri kita. Kami pernah melakukan kongres hukum tata negara, salah satu yang kita usulkan adalah pemerintah harus melakukan upaya agar undang-undang kita tidak obesitas atau terlalu banyak banyak,” ujarnya.

“Kalau dilihat dari hierarki mulai dari UUD 1945, yang luar biasa lagi di tingkat Peraturan Menteri itu luar biasa berserakan di mana-mana, sehingga sering terjadi disharmonisasi antar yang satu dengan yang lain. Bertabrakan, tidak seiring sejalan. Padahal substansi yang diaturnya sama,” tambahnya.

Berlatar belakang disharmoni antar aturan tersebut, pemerintah kata Yahya, ingin menerapkan aturan dalam satu produk peraturan-perundang-undangan, yang salah satunya telah disebut Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada dasarnya sebut Yahya, tujuan Undang-Undang Cipta Kerja walau masih dalam bentuk RUU, ingin mempermudah penciptaan kerja melalui usaha kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, peningkatan iklim investasi, dan kemudahan berusaha dan investasi pemerintah, dan mempercepat program-program pembangunan. “Jadi pada dasarnya RUU ini tujuannya baik sekali,” ujarnya.

Tetapi, dalam penilaian dan hasil telaahan tambahnya, masih banyak kekurangan yang harus diberi masukan oleh seluruh komponen masyarakat, utamanya dalam konteks pemerintahan daerah. Salah satunya di Pasal 10 ayat (3) RUU Omnibus Law, yang mengatur penerbitan sertifikasi standar oleh pemerintah (pusat).

“Kewenangan untuk sertifikasi standar saja, masa harus pemerintah pusat. Padahal ada Pemprov sebagai wakil pemerintah di daerah, itu sesuai dengan hukum tata negara kita. Sehingga kalau terlalu banyak kewenangan itu numpuk di pusat, saya khawatir pusat tidak mampu juga. Dan proses pengawasan penerbitan sertifikat standar akan lebih sulit,” ujarnya.

Yahya juga melihat klausul yang menyangkut penataan ruang wilayah. Dalam Pasal 15 ayat (2) RUU Omnibus Law menyebutkan, “Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital yang sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR”.

“Pasal ini bagus. Tetapi kita harus tahu bahwa kita berada di wilayah perbatasan. Apa sama standarnya nanti dengan Jawa. Saya kira ini perlu penekanan yang lebih dalam,” ujarnya.

Yahya juga menyoroti Pasal 16, dan Pasal 18. “Tidak ada lagi Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota karena pasal di aturan sebelumnya itu dihapus. Kalau ini hilang, yang ada hanya Kawasan Strategis Nasional,” ujarnya.

Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga dihapus dalam RUU Omnibus Law. Praktis, kewenangan pemerintah daerah akan diambil alih oleh pemerintah jika RUU itu ditetapkan.

Dalam hal ketenagakerjaan, Yahya punya beberapa catatan terhadap Omnibus Law. Salah satunya adalah klausul Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibutuhkan pemberi kerja diserahkan kepada pemberi kerja. “Kalau diserahkan kepada pemberi kerja, nanti multiinterpretasi. Dalam implementasinya, saya khawatir tidak ada lagi yang pakai izin. Karena di ayat (1) menyebutkan, setiap pemberi kerja yang memperkerjakan TKA wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan,” ujarnya.

Yahya pada akhirnya menyimpulkan untuk menyetujui penyederhanaan aturan perundang-undangan di Tanah Air. Hanya saja, hal-hal baik yang sudah diatur dan tujuannya sudah sangat baik jangan sampai memicu persoalan-persoalan baru.

“Saya kira harus mengkritisi, pasal per pasal, item per item Omnibus Law sehingga kita betul-betul bisa memahami pada ini saat berlaku sesuai dengan tujuannya yaitu mempermudah investasi. Dalam konteks kewenangan pemerintah daerah, betul-betul pemerintah daerah diberdayakan,” tutupnya.(humas)

Tags: IndonesiaKaltaraNasionalomnibus LawProvinsiTenaga Kerja

Berita Lainnya

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Nasional

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

4 Juli 2026 06:58
Daerah

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

17 Juni 2026 20:38
Nasional

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026 10:37
Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
Nasional

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30 Mei 2026 14:21
Nasional

Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

29 Mei 2026 11:11
Nasional

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

27 Mei 2026 16:25
Next Post
2015-2019, Ruas Jalan Sekatak Buji-Malinau Tuntas

2015-2019, Ruas Jalan Sekatak Buji-Malinau Tuntas

Mulai 7 Maret Perpustakaan Daerah Buka Setiap Hari

Mulai 7 Maret Perpustakaan Daerah Buka Setiap Hari

Presiden Jokowi Bagi Tips Sederhana Cegah Penyebaran Korona

Presiden Jokowi Bagi Tips Sederhana Cegah Penyebaran Korona

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kemeriahan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XV: 4.411 Peserta Padati Jalanan Kota Tarakan

4 Juli 2026 11:30
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

4 Juli 2026 06:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP