TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 179 tahun 2020 dan Surat Edaran No. 8 tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara menunda beberapa tahapan pemilihan 2020. Salah satu tahapan yang mengalami penundaan, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan, dari 4 Kabupaten dan 1 Kota di Kaltara, hanya Kabupaten Nunukan yang tetap melaksanakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung, menunda pelantikan.
“Walaupun ada penundaan, pelantikan PPS di Kabupaten Nunukan masih tetap dilaksanakan. Alasannya, karena sudah siap sehari sebelumnya dan setelah berkoordinasi dengan Pemda, Kepolisian, dan pihak lainnya maka mereka memutuskan untuk tetap melanjutkan,†ujar Hariyadi Hamid, Minggu (22/3/20).
Hariyadi menjelaskan, di dalam surat edaran dan keputusan 179, memberikan ruang untuk dilanjutkan pelantikan atau dilakukan penundaan. Menanggapi keputusan KPU RI, hanya Kabupaten Nunukan yang memutuskan lanjut sedangkan daerah lain memutuskan ditunda.
“Di Nunukan, pelantikan PPS ter agendakan di seluruh Desa kecuali satu desa di Samaenre Semaja berhalangan untuk dilakukan pelantikan karena anggota PPS nya tidak lengkap,†kata Hariyadi.
Beberapa Desa sudah melaksanakan pelantikan sejak pagi seperti di Kecamatan Sembakung, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Timur, Sebatik tengah, Sebatik Utara dan Semenggaris.
“Sisanya melaksanakan pelantikan, ada yang jam 11, jam 2, jam 3, dan ada yang malam jam 19.00 Wita. Ada satu Kecamatan di Krayan Tengah, baru bisa melaksanakan besok tanggal 23 Maret 2020 karena ada acara kedukaan dan menghormati ibadah,†bebernya.
Untuk pelantikan PPS di Desa Samaenre Semaja, masih dirapatkan. Setelah ada kepastian posisi seluruh anggota PPS, baru dilakukan pelantikan. “Masih di agenda secepatnya,†tuturnya.
Sementara itu, dalam surat edaran KPU RI selain pelantikan PPS, ada dua tahapan lainnya yang ditunda diantaranya tahapan verifikasi syarat calon perseorangan dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Penundaan ini, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan khususnya masyarkat luas di Indonesia.(mt)























Discussion about this post