TARAKAN – Kemungkinan hanya satu bakal pasangan calon (paslon) yang akan bertanding dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan apabila melihat situasi politik saat ini. Jika hal itu terjadi, maka satu paslon ini akan melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi mengatakan kemungkinan jika ternyata hanya satu pendaftar, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Dengan catatan, memperhatian jumlah atau komposisi dukungan kursi yang tersisa. Misalnya ada satu paslon yang mendaftar, dan ternyata dukungan kursi di Legislatif habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan,†ujarnya.
Baca juga : Gelar Rakor Persamaan Persepsi, KPU Tarakan Tekankan Pencegahan Dokumen Dipalsukan Paslon
Lain halnya jika masih ada peluang menciptakan sebuah koalisi, maka perpanjangan pendaftaran bakal diperpanjang hingga 3 hari setelahnya.
“Misalkan paslon A sudah mendaftar, tapi masih ada partai B dan C mengantongi dukungan masing-masing 15 persen. Jika mereka bergabung mencukupi syarat 20 persen, makanya kami akan membuka peluang perpanjangan pendaftaran selama 3 hari,” tuntasnya.
Selain itu, paslon tunggal ini akan tetap melalui pemeriksaan kesehatan setelah melakukan pendaftaran. Kemudian, jika sebelumnya dijadwalkan debat untuk beberapa paslon, jika ternyata paslon tunggal maka menjadi diuji paparan visi dan misi dihadapan para panelis yang ditunjuk KPU Kota Tarakan.
“Hampir semua tahapan itu akan dilalui oleh pasangan calon, sekalipun tunggal,†tuturnya.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Bawaslu Tarakan Atensi Pengawasan Pemeriksaan Berkas Administrasi PaslonÂ
Semua kemungkinan, sebenarnya bisa terjadi pada satu paslon ini. Misalnya ada kasus yang menjerat pidana salah satu dari paslon yang mengancam si calon ini digugurkan. KPU akan melihat dulu kapan waktu digugurkan.
Jika sementara dalam proses verifikasi ternyata sedang ada masalah, misalnya pidana dan memenuhi syarat untuk dilakukan pergantian calon, bisa dilakukan.
“Maka itu boleh (pergantian calon), Parpol dapat mengganti calon dengan catatan berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia atau dijatuhi sanksi pidana. Tapi harus dilakukan sebelum dilakukan penetapan calon,†katanya.(**)
Discussion about this post