TARAKAN – Seorang perempuan inisial HN (59) warga Selumit Pantai, Kota Tarakan membuat laporan Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Laporan dibuat berawal dari komentar di akun media sosial Facebook miliknya, dimana pemilik akun inisial KY membuat komentar yang diduga membuat unsur dugaan pencemaran nama baiknya.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum terlapor, Hasbullah pada Senin (2/12/2024) kepada awak media di Tarakan.
Hasbullah menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 29 November 2024, dimana kliennya membuat status di akun Facebook pribadi. Setelah ramai komentar, salah satu akun FB menyebut jika pelapor yang berinisial HN memiliki hubungan gelap.
“Adanya laporan kami mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penghancuran martabat yang disebarkan melalui media sosial Facebook. Berbalas komentar yang kemudian disampaikan oleh terlapor mengatakan bahwa klien kami dikatakan sebagai pelakor,” terang Kuasa Hukum pelapor, Hasbullah.
Hasbullah mengungkapkan bahwa di dalam komentar tersebut terlapor menuliskan kalimat yang menyebutkan kliennya honeymoon sebulan.
“Kita sudah buat laporan ke Polres Tarakan tanggal 30 November 2024, kemarin,” ujarnya.
Pelaporan ke Polres Tarakan dilatarbelakangi keinginan HN yang merasa martabatnya dihancurkan. HN juga ingin memulihkan nama baik pasca adanya komentar yang dianggap menyudutkan secara personal.
Sebelum laporan Polisi dibuat, Hasbullah mengungkapkan bahwa kliennya sempat menghubungi terlapor melalui telepon untuk meminta klarifikasi. Karena tidak ada klarifikasi maka pihaknya membuat laporan Polisi.
“Keluarga klien kami juga marah dengan pernyataan itu. Untuk memperbaiki nama baik, makanya klien kami melapor ke Polres Tarakan. Kami mendesak agar kasus ini dijalankan melalui prosedur hukum,” pungkas Hasbullah. (*)
Discussion about this post