• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Umi Laili Sebut Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Kaltara Belum Maksimal

by Redaksi
22 Januari 2025 15:15
in Daerah
A A
0

Kabid HAM Kemenham Wilayah Kaltimtara, Umi Laili (tengah).

SAMARINDA – Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024-2028. Yang terbentuk dengan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 88.44/K.293/2024, sejauh ini dinilai belum maksimal.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Umi Laili, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga

Gubernur Zainal: Kendaraan Listrik Jadi Komitmen Kaltara Menuju Energi Bersih

Semangat Berbagi, Jumat Berkah Darun Najah Himpun Ratusan Nasi Kotak

Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik

Siapkan 4 Konter Khusus Penumpang, Imigrasi Tarakan Dukung Penerbangan Internasional di Bandara Juwata

“Sejauh ini gugus tugas yang sudah terbentuk belum memberikan laporan kerja dan pengawasan ke Kemenham, khususnya laporan isu HAM di dunia bisnis atau perusahaan yang ada di Kaltara”, ujarnya.

Menurut Umi Laili laporan ini penting untuk didapatkan sebagai bahan, sejauh mana pelaku bisnis atau perusahaan telah menjalankan kewajibannya melindungi hak-hak para pekerjanya.

Dan menurut Umi Laili, adapun bentuk pelanggaran HAM, dimungkinkan terjadi oleh perusahaan antara lain berupa: Eksploitasi sumberdaya alam yang cenderung menyebabkan kerusakan lingkungan, maupun Eksploitasi sumber daya manusia. Hal ini banyak terjadi sebagaimana laporan yang kerap diterima oleh Tim Yankomas Kanwil Kaltim.

“Perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan hak asasi manusia secara umum adalah tugas Negara, dan secara khusus negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi implementasi HAM dalam bisnis, yang dalam hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu: Pembuatan kebijakan dan peraturan yang efektif, Pemenuhan koherensi aturan hukum secara vertikal maupun horizontal, Pemberian panduan bagi pelaku usaha,Pengawasan serta kontrol terhadap implementasi HAM dalam bisnis,Memelihara dan meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga maupun pelaku usaha”, jelasnya.

“Disisi lain kaitannya bisnis dan HAM dengan tanggung jawab Perusahaan akan bersinggungan pula apabila usaha yang menghasilkan produk dan jasa itu merugikan masyarakat sekitarnya, semisal menimbulkan pencemaran udara,kerusakan lingkungan, penggusuran terhadap warga, terjadi penyerobotan tanah, menimbulkan terjadinya konflik vertikal dan horizontal. Peran gugus tugas inilah yang juga harus terlibat langsung melakukan pengawasan dan pelaporan”, tambahnya.

Perlindungan HAM dalam dunia bisnis menurut Umi Laili juga tertuang dalam UUD 1945 dan Prinsip pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB.

“Pada tanggal 16 Juni 2011 Dewan HAM PBB mengeluarkan United Nations Guideline Principle of Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia. UNGPs ini memiliki daya ikat bagi perusahaan agar tidak ada lagi melakukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh usaha yang dijalankannya. Indonesia sebagai negara hukum, yanga wajib melindungi hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) maka agar penghormatan ham di sektor bisnis terlaksana, maka disahkanlah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia”, terangnya lagi.

Namun apakah Implementasi perpres tersebut bisa berjalan sesuai harapan, Umi menilai hingga saat ini masih mengalami kendala.

“Implementasi perpres tersebut hingga saat ini masih mengalami kendala, khususnya pengawasan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) meskipun telah ditetapkannya KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 88.44/K.293/2024 TENTANG GUGUS TUGAS DAERAH BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024-2028. Dan gugus tugas juga terbentuk sebagai Komitmen Pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan,pemajuan, dan penghormatan hak asasi manusia hingga salah satu programnya dituangkan dalam Rencana-rencana Aksi 5 (lima) Tahunan. Saat ini RANHAM telah memasuki generasi yang kelima yaitu RANHAM 2021 – 2025”, ungkapnya.

Isu HAM merupakan isu yang sangat luas karena menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dimana dalam menjalankan bisnis pun wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan menghormati Hak Asasi Manusia, serta tidak boleh melanggar HAM orang lain.

Iya pun kembali menambahkan, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia bagi setiap warganya, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu keduanya memiliki kewajiban yang berbeda namun saling melengkapi. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya.

“kaitannya bisnis dan HAM dengan tanggung jawab Perusahaan?. Dalam setiap perusahaan dapat dipastikan memerlukan tenaga kerja atau SDM baik sebagai Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan bukan?. Pastinya mereka para pekerja tersebut akan menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi Kerja. Kondisi ini tentu akan rawan terjadi pelanggaran HAM jika tidak disikapi dengan bijak oleh masing-masing pihak, khususnya pihak Perusahaan. Tidak hanya pendapatan bagi pekerja yang harus menjadi perhatian gugus tugas, terkait bisnis dan HAM juga ada yang namanya tanggung jawab atas produk dan jasa”, tuturnya.

untuk itu Umi Laili menegaskan diperlukan langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan HAM dalam bisnis dengan pengawasan dari satuan Gugus Tugas , oleh karena itu diperlukan sinergitas bagi semua pihak baik Kemenham, Biro Hukum dan seluruh stakeholder di Provinsi Kaltara”, pungkasnya. (*)

Tags: HAMHeadlineJMSI
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Zainal: Kendaraan Listrik Jadi Komitmen Kaltara Menuju Energi Bersih

16 Januari 2026 22:12
Daerah

Semangat Berbagi, Jumat Berkah Darun Najah Himpun Ratusan Nasi Kotak

16 Januari 2026 19:06
Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik
Daerah

Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik

16 Januari 2026 18:01
Siapkan 4 Konter Khusus Penumpang, Imigrasi Tarakan Dukung Penerbangan Internasional di Bandara Juwata
Daerah

Siapkan 4 Konter Khusus Penumpang, Imigrasi Tarakan Dukung Penerbangan Internasional di Bandara Juwata

16 Januari 2026 08:40
Daerah

Gubernur Kaltara Ajak ASN Jadikan Semangat Natal Dasar Pelayanan Masyarakat

15 Januari 2026 20:47
Daerah

Rakornas Kemendagri Jadi Forum Strategis, Bupati Tana Tidung Perkuat Koordinasi Daerah

15 Januari 2026 17:38
Next Post

Tinjau Proses Perizinan, Gubernur Pastikan Tidak Ada Pungli

Tingkatkan Kesiapan Operasional, PT KPI Unit Balikpapan Gelar Penyusunan Business Continuity Plan

Kapolda Kaltara Kunjungi Kampung Selumit Pantai, Komitmen Transformasi Kampung Bebas Narkoba

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gercep! Syamsuddin Arfah Pantau Langsung Pembangunan Gabion di Gang Rambai Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gubernur Zainal: Kendaraan Listrik Jadi Komitmen Kaltara Menuju Energi Bersih

16 Januari 2026 22:12

Otorita IKN Siapkan Payung Hukum Daerah Mitra untuk Perkuat Ekonomi Nusantara

16 Januari 2026 22:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP