• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pengelola Minta Lelang GTM Dibatalkan, KPKNL Sebut Masih Bisa Asal Ada Dokumen

by Redaksi
10 April 2020 16:51
in Daerah, Fokus
A A
0
Pengelola Minta Lelang GTM Dibatalkan, KPKNL Sebut Masih Bisa Asal Ada Dokumen

Grand Tarakan Mall yang Dikelola oleh PT Gusher Tarakan. foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Perwakilan PT Gusher minta proses lelang gedung Grand Tarakan Mall (GTM) dibatalkan, permintaan tersebut disampaikan secara resmi dengan surat melalui kuasa hukumnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL).

Pewakilan PT Gusher Agus Toni menjelaskan, didalam surat permohonan pembatalan lelang juga disertai dengan dokumen bukti, dimana didalam dokumen tersebut ada proses hukum perdata dan pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

Upstream Oil and Gas Meeting 2025, Tana Tidung Perkuat Peran Daerah dalam Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

“Perkara tersebut sedang berproses di Polrestabes Surabaya, kemudian ada juga 2 putusan yang sudah inkracht antara internal PT Gusher pak Gusti dan Hendrik hakim dan pekara dengan pihak Bank. dimana dalam putusan sudah mutlak dinyatakan bahwa utang PT Gusher adalah utang pribadinya Hendrik hakim,” jelas Agus Toni, Kamis (10/4/2020).

Pihaknya mengatakan esuai dengan subyek pailit dalam surat permohonan itu subyeknya ada di Balikpapan bukan di Tarakan, itu juga sudah dilampirkan kepada KPKNL bahwa itu sudah dibatalkan oleh Kemenkumham.

“Kantor PT Gusher sudah dipindahkan di Balikpapan sudah dikembalikan ke Tarakan tahun 2015 jadi sudah tidak sinkron lagi pada pengajuan pailid pada tahun 2017 dimana kantor Gusher berada di Tarakan saat ini,” katanya.

Kemudian tindak perkara pidana saat ini adalah proses hukum yang sedang berjalan yakni pemalsuan tanda tangan atau rekayasa pailit yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Surat keberatan untuk lelang di KPKNL sudah kita sanggah sudah kita kirimkan surat, semua sudah nanti kami juga dalam waktu dekat melengkapi bukti perkara pidana yang sudah berjalan,” ungkapnya

Karena saat ini waktu tinggal 6 hari, Ia meminta supaya pihak KPKNL itu juga bijak memberikan waktu jangan mepet seperti ini.

“Seperti yang kita ketahui Tarakan daerah red zone Surabaya red zone, karena ini perkara niaga dan saya harus ke Surabaya dan proses pidana ada di Surabaya kan saya kena kandang disana isolasi,” bebernya.

Sementara itu Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro melalui Pejabat Fungsional Pelelangan Inji Tambah mengatakan, lelang diajukan curator berkas permohonan sejak bulan Mei 2019, setelah berproses dan lengkap dokumen baru ditetapkan pada 12 Maret 2020, jadi prosesnya kurang lebih satu tahun.

“Sangat salah jika lelang ini menyalahi aturan atau memanfaatkan pandemi Covid-19,” katanya.

Lelang sampai saat ini masih tetap sesuai jadwal 2 April 2020, setiap saat bisa terjadi perubahan mungkin satu menit sebelum bisa batal kalau ada dokumen yang boleh membatalkan.

“Lelang ini masih sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan masih bisa dibatalkan, tetapi ajukan dokumen yang bisa membatalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Pihak KPKNL menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai penyelengara negara, jika ada permohonan sudah lengkap maka proses lelang dilaksanakan dan dijadwalkan.

“Posisi KPKNL sangat netral tidak memihak siapapun baik pemohon dalam hal ini curator atau memihak Gusher,” imbuhnya. (wic/iik)

 

Tags: borneoEkonomiFBFokusGrand Tarakan MallGTMKalimantan UtaraKaltaraKPKNLLelang GTMPT GusherTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Daerah

Upstream Oil and Gas Meeting 2025, Tana Tidung Perkuat Peran Daerah dalam Energi

31 Oktober 2025 08:00
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

30 Oktober 2025 21:37
Daerah

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

30 Oktober 2025 17:43
Daerah

Balikpapan Fest 2025 Hadirkan Panggung Kreativitas dan Kolaborasi Kota Minyak

30 Oktober 2025 16:26
Daerah

Kolaborasi Hulu Migas dan Daerah, Balikpapan Siap Jadi Kota Energi Strategis di Kalimantan

30 Oktober 2025 15:21
Next Post
Kaltara Dapat Tambahan 3.000 APD dan 2.000 Masker

Kaltara Dapat Tambahan 3.000 APD dan 2.000 Masker

Kodim 0907/Tarakan Ciptakan Motor Semprot Jangkau Gang Kecil

Kodim 0907/Tarakan Ciptakan Motor Semprot Jangkau Gang Kecil

Rencana BPBD Kaltara Pesan 10 Alat “Morse” Ciptaan Kodim Tarakan

Rencana BPBD Kaltara Pesan 10 Alat "Morse" Ciptaan Kodim Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dua Hari Penuh Inspirasi: Otorita IKN Dorong Tata Kelola Data Cerdas di NCSC 2025

1 November 2025 07:05
RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

31 Oktober 2025 22:26
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP