• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dewan Pers Rekomendasikan Pencabutan Sejumlah Klausul Perjanjian Perdagangan RI–AS

by Redaksi
11/03/2026
in Daerah
A A

Ketua Komaruddin Hidayat menyampaikan sikap Dewan Pers terkait klausul perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade yang dinilai berdampak pada sektor media nasional.

JAKARTA, Fokusborneo.com  – Dewan Pers merekomendasikan pemerintah mencabut sejumlah ketentuan dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat, karena dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media serta melemahkan kebijakan dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Rekomendasi tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat pernyataan bernomor 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2026). Pernyataan itu menyoroti perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Baca Juga

Ketum JMSI Pusat Resmi Lantik Pengurus JMSI Papua Barat

Jembatan Garuda Seludau Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

DPC Demokrat Tana Tidung Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers mencatat sedikitnya dua ketentuan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyatakan ketentuan investasi asing dalam perjanjian tersebut, memungkinkan Indonesia membuka kepemilikan modal hingga 100 persen bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Ketentuan ini berpotensi membuka modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor Amerika Serikat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membuka peluang investasi melalui pasar modal, namun kepemilikan saham asing tidak boleh mayoritas.

Selain soal investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang berkaitan dengan hubungan antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.

Dalam klausul tersebut disebutkan pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Menurut Dewan Pers, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut diterapkan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi tidak efektif atau bahkan tidak dapat berfungsi.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat ekosistem pers nasional.

“Negara memiliki kewajiban memperkuat pers agar dapat tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujarnya.(*/saf)

Tags: Agreement on Reciprocal TradeDewan PersInvestasi Asing MediaJurnalisme BerkualitasKebebasan PersKomaruddin HidayatMedia Indonesia.Perjanjian Dagang RI-ASPlatform DigitalRegulasi Pers

Berita Lainnya

Daerah

Ketum JMSI Pusat Resmi Lantik Pengurus JMSI Papua Barat

1 Agustus 2026 16:00
Jembatan Garuda Seludau Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah
Daerah

Jembatan Garuda Seludau Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

1 Agustus 2026 12:45
Daerah

Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

1 Agustus 2026 11:16
YBM PLN UID Kaltimra Salurkan Energi Kebaikan, Perkuat Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Daerah

DPC Demokrat Tana Tidung Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

1 Agustus 2026 07:07
Daerah

Gala Dinner KK/JKK Sosek Malindo Jadi Momentum Perkuat Hubungan Kaltara-Sabah

31 Juli 2026 18:56
Daerah

Perkuat Budaya Keselamatan, General Manager PLN UID Kaltimra Tinjau Langsung Pekerjaan Operasional di Tarakan

31 Juli 2026 18:55
Next Post
Personel Yonif TP 880/Banuanta Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Personel Yonif TP 880/Banuanta Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Tim Kuasa Hukum Klarifikasi Status Dr Bastian Lubis dalam Penyidikan ASITA

Siapkan Talenta Lokal Superhub Ekonomi Nusantara, Otorita IKN dan Universitas Brawijaya Buka Program Beasiswa bagi Warga Delineasi IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sushi Ten Blue Sky Hotel Balikpapan Hadirkan Sensasi All You Can Eat Premium

1 Agustus 2026 20:29

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026 18:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP