• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Keluar Daerah, Siap-siap Disanksi

by Redaksi
10 April 2020 22:54
in Daerah
A A
Pembatasan Sosial sudah Berjalan Baik

Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie. Poto : Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie sejatinya telah menetapkan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 sejak tanggal 27 Maret sampai 11 April 2020.

Masa tanggap darurat salah satunya diimplementasikan dengan penerapan work from home atau WFH bagi pegawai pemerintah, khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Baca Juga

Wujud Kepedulian Paskah, Perokris PLN Kaltimra Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan di Balikpapan

Insan PLN UID Kaltimra Terapkan Budaya Clean Energy Day, Berkontribusi pada Penggunaan Energi Bersih dari Aktivitas Harian

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Berduka

Jemput Bola, Imigrasi Tarakan Buka Layanan Paspor di Tana Tidung

Gubernur menegaskan, WFH bukan berarti tidak bekerja seperti biasanya. Seluruh ASN harus tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dari rumah. Bagi ASN yang tidak menerapkannya dengan baik, akan dikenakan sanksi. Apalagi jika si ASN meninggalkan daerah untuk pulang kampung ke luar Kaltara atau pun sekadar plesiran.

“Bagi ASN yang memanfaatkan situasi ini dengan pulang kampung, akan dijatuhkan sanksi berupa pemotongan insentif dan terancam diberhentikan dalam jabatan. Bekerja dari rumah bukan berarti libur. Jangan memanfaatkan situasi,” tegas Gubernur, Kamis (9/4).

Gubernur telah memerintahkan Sekprov dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar setiap organisasi perangkat daerah memantau dan melaporkan penerapan WFH di instansi OPD masing-masing. OPD juga diminta segera melaporkan ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menyalahgunakan WFH, misalnya plesiran ke luar daerah atau pun bepergian dan pulang ke daerah-daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19.

“Pemerintah (pusat) saja melarang untuk mudik. Jika ada yang demikian di lingkungan Pemprov, sanksi indisipliner harus diberlakukan. Selain itu wajib diterapkan karantina mandiri 14 hari,” ujarnya.

Kata Gubernur, pandemi Covid-19 tidak boleh dipandang remeh. Sebab pandemi ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga menyangkut masalah kemanusiaan dan keselamatan serta keamanan bersama.

Kata Gubernur, sejatinya ASN mematuhi dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawain Negeri Sipil. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Saya minta Sekprov segera membuat sanksi lebih lanjut melalui Edaran Gubernur. Bawah insentif ASN yang tetap keluar daerah dan pulang kampung tidak dibayarkan. Bisa juga hingga sanksi pemberhentian. Kita bekerja berdasarkan aturannya yang mengikat, tidak boleh seenaknya melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.(humas)

Tags: BulunganMalinauNunukanPemprov KaltaraTana TidungTarakan

Berita Lainnya

Daerah

Wujud Kepedulian Paskah, Perokris PLN Kaltimra Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan di Balikpapan

19 April 2026 07:55
Insan PLN UID Kaltimra Terapkan Budaya Clean Energy Day, Berkontribusi pada Penggunaan Energi Bersih dari Aktivitas Harian
Daerah

Insan PLN UID Kaltimra Terapkan Budaya Clean Energy Day, Berkontribusi pada Penggunaan Energi Bersih dari Aktivitas Harian

19 April 2026 07:14
Daerah

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Berduka

18 April 2026 20:01
Daerah

Jemput Bola, Imigrasi Tarakan Buka Layanan Paspor di Tana Tidung

18 April 2026 19:55
Daerah

RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025

18 April 2026 18:55
Daerah

Turnamen Sumpit Meriahkan Pesta Panen Bulungan, Wagub Tekankan Pelestarian Budaya

18 April 2026 18:18
Next Post
Dana Desa Rp24 Triliun Dialihkan untuk Pemberian BLT

Mutasi Antar Daerah Bakal Ditunda

Dana Desa Rp24 Triliun Dialihkan untuk Pemberian BLT

Empat Desa Ujicoba Kelistrikan

Dana Desa Rp24 Triliun Dialihkan untuk Pemberian BLT

Dana Transfer Berkurang, Daerah Diminta Lakukan Perubahan Belanja

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Audiensi LPADKT, Perkuat Sinergi Kamtibmas di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 08:10

Wujud Kepedulian Paskah, Perokris PLN Kaltimra Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan di Balikpapan

19 April 2026 07:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP