TARAKAN – Sekitar 85 orang yang merupakan keluarga Santung, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kota Tarakan, Senin (6/1/25).
Aksi ini, dilakukan untuk menuntut keadilan atas permasalahan lahan milik Santung yang berada di RT 12 Kelurahan Karang Harapan (Swaran) Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Massa aksi memulai kegiatan dari titik kumpul di Halaman Parkir Stadion Datu Adil, kemudian bergerak menuju Kantor ATR/BPN Tarakan dan Kantor DPRD Tarakan.
Mereka menggunakan alat peraga seperti mobil pick-up carry, bendera Merah Putih, banner, dan spanduk karton yang bertuliskan tuntutan-tuntutan mereka.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut beberapa hal, antara lain:
1. Pembatalan Sertifikat yang terbit di atas lahan milik Sdr. Santung dan pengembalian hak miliknya.
2. Penyelidikan oknum BPN Tarakan yang terlibat mafia tanah.
3. Pemeriksaan data-data terkait lahan yang telah terbit Sertifikat di atas lahan Sdr. Santung.
4. Bantuan dari DPRD Kota Tarakan Komisi 1 untuk memfasilitasi kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu, massa aksi juga menyerahkan permohonan kegiatan RDP kepada DPRD Kota Tarakan.
“Kami berharap bahwa dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan lahan milik saudara Santung,” kata Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Abdullah.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kerusuhan. Massa aksi kemudian membubarkan diri setelah menyerahkan permohonan kegiatan RDP kepada DPRD Kota Tarakan.
Dalam kesempatan ini, perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan aksi-aksi selanjutnya jika permasalahan lahan milik saudara Santung tidak segera diselesaikan. Mereka berharap bahwa pemerintah dapat memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.(**)
Discussion about this post