• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tindak Lanjuti Imbauan KPK, Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya

by Redaksi
27/02/2026
in Daerah
A A

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Hari Raya, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

TANJUNG SELOR , Fokusborneo.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi.

Baca Juga

Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

Tumpahan Semen Cor Kembali Terjadi di Tanjakan Gunung Amal, Satu Pengendara Motor Dilaporkan Terjatuh

Sambut Hari Anak Nasional, PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya” dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen

APPSI Dorong Revisi Regulasi Fiskal, Gubernur Ikut Rumuskan Rekomendasi

Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (dkisp)

Tags: ASNBumi benuantaGratifikasiGubernur KaltaraHari RayaKaltaraKPKLarangan GratifikasiPemerintahan BersihPemprov KaltaraPencegahan KorupsiSurat Edaran KPKTanjung SelorUPGzainal a paliwang

Berita Lainnya

Daerah

Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

19 Juli 2026 15:24
Tumpahan Semen Cor Kembali Terjadi di Tanjakan Gunung Amal, Satu Pengendara Motor Dilaporkan Terjatuh
Daerah

Tumpahan Semen Cor Kembali Terjadi di Tanjakan Gunung Amal, Satu Pengendara Motor Dilaporkan Terjatuh

19 Juli 2026 13:01
Daerah

Sambut Hari Anak Nasional, PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya” dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen

19 Juli 2026 10:05
Daerah

APPSI Dorong Revisi Regulasi Fiskal, Gubernur Ikut Rumuskan Rekomendasi

19 Juli 2026 09:15
Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan
Daerah

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan

18 Juli 2026 17:34
Daerah

Semangat Persaudaraan Warnai Pelantikan KKP, Pemprov Ajak Bersinergi Bangun Kaltara

18 Juli 2026 17:15
Next Post

Safari Ramadan, Momentum Kilang RU Balikpapan Berbagi dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Disiplin dan Semangat Belajar kepada 1.420 Siswa Kartika di Balikpapan

Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Ditargetkan Beroperasi 2027

Cegah Penyakit Hewan, Pengawasan Ternak di Kaltara Diperketat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balikpapan Lahirkan Dua Atlet yang Bermain di Timnas Voli , Rama dan Sakira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Kedaulatan Batas Negara Melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Wilayah Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polsek Tanjung Palas Utara Amankan Pembukaan STQ ke-XXI di Lapangan Taruna Manggala

19 Juli 2026 18:10

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltim Amankan Aset Polri di Balikpapan

19 Juli 2026 16:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP