• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

PN Tarakan Vonis Oknum Polisi Sigit dan Dua Rekannya 6 Tahun Penjara

by Redaksi
4 Maret 2025 06:50
in Kriminal
A A

Sidang pembacaan putusan Sigit Utomo beserta dua orang rekannya, Lukman dan Ramadhan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (3/3/2025).

6
VIEWS

Tarakan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap oknum polisi Sigit Utomo, atas dugaan keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 283,29 gram. Sementara dua rekannya yakni, Lukman juga divonis 6 tahun penjara dan Ramadhan diputuskan divonis 5 tahun penjara

Sigit diketahui sedang dalam proses pemecatan dengan tugas terakhirnya di Ditpolairud Polda Kaltara. Namun, sudah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tinggal menunggu surat keputusan.

Baca Juga

Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

Imigrasi Tarakan Tindak 26 WNA Sepanjang 2025, Satu Warga Tiongkok Masuk Jalur Pidana

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 

Usai pembacaan putusan, Sigit Utomo masih memilih untuk memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Sigit Utomo, Abdullah mengatakan, keputusan lainnya diisyarakan kepada terdakwa. Menurutnya, Setelah tujuh hari barulah bisa diketahui apakah terdakwa akan banding atau menerima vonis tersebut.

“Selebihnya kami disyaratkan kepada terdakwa. Terkait dengan setelah tujuh hari pikir-pikir itu baru kita tahu apakah terdakwa akan banding atau terima,” katanya usai sidang pembacaan putusan pada, Senin (3/3/2025).

Kendati demikian, Abdullah menjelaskan, kliennya mengakui apa yang dituangkan dalam pledoi atau pembelaan. Diantaranya menolak semua dakwaan dan keputusan jaksa. Pada permohonan pledoi, pihaknya juga meminta kliennya dibebaskan karena tidak terbukti dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Makanya terdakwa menjawab sendiri setelah keputusan yang dibacakan untuk milih pikir-pikir. Saya serahkan kepada klien kami. Karena pikir-pikir itu mengindikasikan sesuatu yang bisa saja berubah. Intinya, secara umum, apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap kedua Rekannya Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Tarakan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal juga mengambil sikap sementara yakni pikir-pikir.

“Intinya dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Sigit Utomo yang disebut ada nama lain Sendy ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Sigit Utomo dengan Pidana Penjara selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara. Dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Komang pun mengakui, di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun di fakta persidangan juga, saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti menyatakan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

“Kita lihat dari putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di dakwaan kami pertama sebagai perantara jual beli narkotika seperti itu,” tegasnya. (**)

Tags: Berita KriminalHedlineOknum polisiPengadilan Negeri TarakanPTDH

Berita Lainnya

Daerah

Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

24 Januari 2026 19:57
Imigrasi Tarakan Tindak 26 WNA Sepanjang 2025, Satu Warga Tiongkok Masuk Jalur Pidana
Daerah

Imigrasi Tarakan Tindak 26 WNA Sepanjang 2025, Satu Warga Tiongkok Masuk Jalur Pidana

15 Januari 2026 15:40
Kriminal

Diduga Dipicu Masalah Pembuatan Perahu, Pria di Binalatung Tega Parang IRT Hingga Kritis

8 Januari 2026 10:49
Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 
Kriminal

Kampung Tematik Selumit Pantai Disorot, Ini Kata Kapolres Tarakan 

2 Januari 2026 11:31
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025  ​
Kriminal

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan Sepanjang 2025 ​

31 Desember 2025 16:46
Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice
Kriminal

Tutup Tahun 2025, Polres Tarakan Berhasil Tekan Angka Kriminalitas dan Optimalkan Restorative Justice

31 Desember 2025 13:13
Next Post

Pastikan Administrasi Kependudukan Warga Terpenuhi, Ini Jam Operasional Disdukcapil Balikpapan Selama Ramadhan

Wujud Kepedulian, Prajurit dan Persit Yonif 613/RJA Berbagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

Rahmad Mas’ud Siapkan Langkah Penerapan Lima Hari Kerja ASN Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Penipuan Catut Nama Bupati Tana Tidung, Masyarakat Diminta Hati-Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Karantina Kaltara dan BKK Tarakan Perkuat Sinergi Cegah Penyakit Zoonosis

31 Januari 2026 16:55
Polresta Bulungan Amankan Peringatan Harlah NU ke-100 di Tanjung Palas Utara

Polresta Bulungan Amankan Peringatan Harlah NU ke-100 di Tanjung Palas Utara

31 Januari 2026 16:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP