• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

WFH Lingkungan Pemprov Diperpanjang hingga 21 April

by Redaksi
14 April 2020 16:21
in Daerah
A A
WFH Lingkungan Pemprov Diperpanjang hingga 21 April

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Melalui surat edaran baru yang dikeluarkan Senin (13/04), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan non-ASN Pemprov Kaltara hingga tanggal 21 April 2020.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/153/BO/GUB tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Kaltara Nonor 800/144/BO/GUB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non-ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemprov Kaltara. “Walau demikian, kebijakan ini akan kita evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Gubernur, Senin (13/4).

Baca Juga

Satlantas Polres Tarakan Sita Puluhan Knalpot Brong, Siap Tindak Tegas Balap Liar

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman

BUSAK PAUD Hadir di Tana Tidung, Perkuat Kolaborasi Guru dan Orang Tua

Beleid WFH ini punya beberapa poin. Antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, administrator serta pengawas tetap masuk kerja dengan sistem shift yang diatur oleh kepala perangkat daerah atau biro. Kepala perangkat daerah atau biro harus memastikan memastikan ASN dan non-ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Termasuk mengatur jadwal kerja sesuai kebutuhan organisasi khususnya perangkat daerah yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan pelayanan publik.

Perangkat daerah yang dimaksud antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan UMKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pendidikan.

“Absensi sidik jari atau finger print ditiadakan dan tetap melaksanakan absen secara manual. Pelaksanaan apel pagi hari Senin dan Kamis ditiadakan selama status tanggap darurat,” kata Gubernur.

Edaran ini juga menegaskan larangan bepergian keluar daerah atau dinas dalam maupun luar daerah. Termasuk larangan mudik selama masa masa status tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Adapun penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik.

Gubernur mengingatkan pula agar ASN dan non-ASN menyelenggarakan rapat-rapat secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya dan tetap harus menerapkan physical distancing. Bagi ASN dan non-ASN yang datang dari luar kota Tanjung Selor wajib melaksanakan pengecekan kesehatan setibanya di Tanjung Selor.

“Yang tidak melaksanakan WFH sesuai ketentuan akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku dan akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan (TPP) selama 1 bulan,” tegasnya.(humas)

Tags: Covid-19KaltaraPemprov KaltaraWFH Pemprov Kaltara

Berita Lainnya

Daerah

Satlantas Polres Tarakan Sita Puluhan Knalpot Brong, Siap Tindak Tegas Balap Liar

13 Februari 2026 11:52
Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN
Daerah

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN

12 Februari 2026 20:03
Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman
Daerah

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman

12 Februari 2026 19:02
Daerah

BUSAK PAUD Hadir di Tana Tidung, Perkuat Kolaborasi Guru dan Orang Tua

12 Februari 2026 16:58
Daerah

Kenali Hukum Sejak Dini, Disdikbud Tana Tidung Gandeng Kejaksaan

12 Februari 2026 15:34
Capten Egon
Daerah

Capten Egon

12 Februari 2026 09:34
Next Post
Enam Arahan Presiden untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Enam Arahan Presiden untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu

Hindari Antrian Panjang, Pangkalan Disarankan Antar Gas 3 Kg Sampai Rumah Pelanggan

Hindari Antrian Panjang, Pangkalan Disarankan Antar Gas 3 Kg Sampai Rumah Pelanggan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Lansia di Tarakan Wisuda S1, Ketua Yayasan Almarhamah Tegaskan Biaya Sekolah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Puspem ke Tarakan Utara Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Haru, Kodim 0907/Tarakan Lepas Letkol Inf Syaiful Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Dapur di Tarakan Mulai Beroperasi, Layani 46 Ribu Penerima Manfaat MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kerja Bhakti Gunung Putih 2026, Wujud Kolaborasi Pemerintah, TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Kerja Bhakti Gunung Putih 2026, Wujud Kolaborasi Pemerintah, TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pariwisata Berkelanjutan

13 Februari 2026 15:28

Polresta Bulungan Gelar Aksi Bersih Sampah di Kawasan Pelabuhan

13 Februari 2026 12:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP