• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

WFH Lingkungan Pemprov Diperpanjang hingga 21 April

by Redaksi
14/04/2020
in Daerah
A A
WFH Lingkungan Pemprov Diperpanjang hingga 21 April

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Melalui surat edaran baru yang dikeluarkan Senin (13/04), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan non-ASN Pemprov Kaltara hingga tanggal 21 April 2020.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/153/BO/GUB tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Kaltara Nonor 800/144/BO/GUB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non-ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemprov Kaltara. “Walau demikian, kebijakan ini akan kita evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Gubernur, Senin (13/4).

Baca Juga

TP PKK Bulungan Gencarkan Gemarikan Lewat Pelatihan Olahan Ikan

Warga Desa Atap Swadaya Buka Jalan 11,5 Km, Akses Perbatasan Makin Terbuka

Apresiasi Pencairan Insentif RT Tepat Waktu, FKKRT Minta Kecamatan Lain Tiru Tarakan Barat

Kodim 0914/TNT Kebut Pembangunan Jembatan Beton Desa Seludau

Beleid WFH ini punya beberapa poin. Antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, administrator serta pengawas tetap masuk kerja dengan sistem shift yang diatur oleh kepala perangkat daerah atau biro. Kepala perangkat daerah atau biro harus memastikan memastikan ASN dan non-ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Termasuk mengatur jadwal kerja sesuai kebutuhan organisasi khususnya perangkat daerah yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan pelayanan publik.

Perangkat daerah yang dimaksud antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan UMKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pendidikan.

“Absensi sidik jari atau finger print ditiadakan dan tetap melaksanakan absen secara manual. Pelaksanaan apel pagi hari Senin dan Kamis ditiadakan selama status tanggap darurat,” kata Gubernur.

Edaran ini juga menegaskan larangan bepergian keluar daerah atau dinas dalam maupun luar daerah. Termasuk larangan mudik selama masa masa status tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Adapun penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik.

Gubernur mengingatkan pula agar ASN dan non-ASN menyelenggarakan rapat-rapat secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya dan tetap harus menerapkan physical distancing. Bagi ASN dan non-ASN yang datang dari luar kota Tanjung Selor wajib melaksanakan pengecekan kesehatan setibanya di Tanjung Selor.

“Yang tidak melaksanakan WFH sesuai ketentuan akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku dan akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan (TPP) selama 1 bulan,” tegasnya.(humas)

Tags: Covid-19KaltaraPemprov KaltaraWFH Pemprov Kaltara

Berita Lainnya

Daerah

TP PKK Bulungan Gencarkan Gemarikan Lewat Pelatihan Olahan Ikan

27 Juli 2026 19:14
Daerah

Warga Desa Atap Swadaya Buka Jalan 11,5 Km, Akses Perbatasan Makin Terbuka

27 Juli 2026 18:53
FKKRT Minta Program MBG Secepatnya Dilaksanakan, Rusli Jabba: Gedung Tarakan Marennu Siap Jadi Dapur Umum
Daerah

Apresiasi Pencairan Insentif RT Tepat Waktu, FKKRT Minta Kecamatan Lain Tiru Tarakan Barat

27 Juli 2026 18:34
Daerah

Kodim 0914/TNT Kebut Pembangunan Jembatan Beton Desa Seludau

27 Juli 2026 18:08
Daerah

Ketua Dekranasda Kaltara Ajak IKM Perkuat Daya Saing Lewat Kemasan Ramah Lingkungan

27 Juli 2026 16:55
Daerah

Pemprov Kaltara Tingkatkan Daya Saing IKM Lewat Pelatihan Kemasan Ramah Lingkungan

27 Juli 2026 16:08
Next Post
Enam Arahan Presiden untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Enam Arahan Presiden untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu

Hindari Antrian Panjang, Pangkalan Disarankan Antar Gas 3 Kg Sampai Rumah Pelanggan

Hindari Antrian Panjang, Pangkalan Disarankan Antar Gas 3 Kg Sampai Rumah Pelanggan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 82 ASN di Tana Tidung, Bupati Tekankan Kinerja dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Komitmen untuk Masyarakat, Pelantikan PKK Karang Anyar Diwarnai Penyaluran Makanan Tambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Memperingati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Tarakan Refleksikan Sejarah Perjuangan Demokrasi

Memperingati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Tarakan Refleksikan Sejarah Perjuangan Demokrasi

27 Juli 2026 21:27

TP PKK Bulungan Gencarkan Gemarikan Lewat Pelatihan Olahan Ikan

27 Juli 2026 19:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP