Menu

Mode Gelap

Advetorial · 12 Des 2022 17:51 WITA ·

Ayo Cek, Ini Besaran UMP-UMK di Kaltara Tahun Depan


					Ayo Cek, Ini Besaran UMP-UMK di Kaltara Tahun Depan Perbesar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.

Sesui dengan SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67

width"450"

Hal Ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota.

Rinciannya, untuk UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.

Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55, atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00. Untuk Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00, atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.

Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00, atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00, dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Dijelaskan juga bahwa penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” tegasnya.

Sementara secara teknis, UMP 2023 berasal dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.

“Sehingga kalkulasi nya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738},” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin. (dkisp)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 483 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah