Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Daerah · 11 Jul 2024 18:31 WITA ·

Dukung PSU, Karyawan dan Pegawai Diharapkan Dapat Ijin Memberikan Hak Pilih


Melki Loboran, Kabid Poldagri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan Kesabngpol Perbesar

Melki Loboran, Kabid Poldagri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan Kesabngpol

TARAKAN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada 13 Juli 2024, pemerintah Kota Tarakan terbitkan surat edaran.

Dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tentang dukungan PSU meminta pimpinan perusahaan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berikan izin kepada pegawai dan karyawan pada hari Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Melki Loboran, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, mengungkapkan surat edaran sudah diterbitkan dan sudah disebarluaskan.

Dalam Surat Edaran dalam mendukung pelaksanaan PSU perusahaan diminta memberikan izin kepada karyawannya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah untuk memberikan hak pilihnya pada saat penyelenggaraan PSU nanti.

“Jadi mereka diberi izin untuk memberikan hak suara dengan memberikan pengaturan jam kerjanya. Kalau ada di perusahaan itu terdapat DPK, DPT, DPTb, PSU Tarakan Tengah pimpinan perusahaan harus memberikan izin kepada pekerjanya,” ungkapnya, Kamis (11/7/2024).

“Kepada pimpinan perusahaan, OPD kita kaya ada puskesmas. ASN yang bekerja hari Sabtu. Pimpinan OPDnya harus memberikan izin. Mereka hanya pengaturan jam kerja bukan diliburkan. termasuk guru juga nggak libur,” tambahnya.

Hal tersebut dilakukan karena setiap warga negara wajib memberikan hal pilihnya sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (Pemilu). Saat ini baru satu perusahaan yang memberikan pengumuman terkait SE tersebut kepada seluruh karyawannya.

Tak hanya perusahaan, OPD tetapi juga berlaku untuk toko-toko kecil, kelontong dan seluruh masyarakat karena pihaknya mengedarkan surat tersebut kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) dan lurah. Sedangkan untuk perusahaan diberikan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Kita harapkan bisa maksimal kepada seluruh perusahaan terutama masyarakat yang terdaftar sebagai DPT, DPK, dan DPTb Tarakan Tengah,” pungkasnya. (Ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aspirasi Desa Dalek Esa dan Mbokak: Jalan, Irigasi, dan Infrastruktur yang Mendesak

16 Mei 2025 - 15:29 WITA

Jajaki Minat Investasi, Taipei Economic and Trade Office kunjungi Nusantara

16 Mei 2025 - 15:18 WITA

CCTV di Sekolah, Upaya Pemkot Balikpapan Meningkatkan Transparansi dan Keamanan

16 Mei 2025 - 14:18 WITA

Dinkes Balikpapan Luncurkan Program GASPOL Tingkatkan Kinerja Posyandu

16 Mei 2025 - 09:39 WITA

Pencarian Pedagang Buah yang Tenggelam di Sungai Mahakam

15 Mei 2025 - 21:44 WITA

Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Berau Luncurkan Program Aksi Perubahan Mandiri Kawisata

15 Mei 2025 - 21:34 WITA

Trending di Daerah