BULUNGAN – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Ir. Yosua Batara Payangan mengatakan saat ini kewenangan dan pelayanan dinas hanya khusus untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak diberlakukannya regulasi terbaru UU No. 3 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025 pengelolaan pertambangan mineral logam dan batubara telah ditarik ke Pemerintah Pusat.
Sementara Dinas ESDM Provinsi memiliki kewenangan untuk melayani pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan khusus untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltara, Selasa (16/12/2025).
Sehingga, diharapkan pelaku usaha ilegal khususnya di sektor tersebut diharapkan segera mengurus perijinan agar dapat bekerja DNA melakukan kegiatan usaha dengan tenang.
Sementara terkait dengan persoalan pertambangan mineral dan batu bara sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Di jelaskan, Zainal Arifin selaku Kabid Minerba, meski kewenangan ada di pusat namun pihaknya siap membantu pelaku usaha di daerah khususnya Batu Bara dan pertambangan Mineral ke Pemerintah pusat.
“Jika ada laporan dinas akan menindaklanjuti dan meneruskan ke pemerintah pusat atau yang berwenang,” imbuhnya. (**)














Discussion about this post