• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Kantah Kota Balikpapan

Menteri Nusron Serahkan Persub RTRW ke Gubernur Sulut, Minta RTRW Provinsi Jadi Pedoman Kabupaten/Kota

by Redaksi
20 Februari 2026 11:48
in Kantah Kota Balikpapan, Kementrian ATR/BPN
A A
Menteri Nusron Serahkan Persub RTRW ke Gubernur Sulut, Minta RTRW Provinsi Jadi Pedoman Kabupaten/Kota

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2025).

JAKARTA, Fokusborneo.com –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Dorong Transformasi Layanan Publik

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta

Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM, ATR/BPN Tambah Deretan Satker Berintegritas

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (*/ATR/BPN)

Tags: Berita ATRBPNinvestasi daerahKementerian ATRBPNLahan Pertanian Pangan BerkelanjutanLP2BNusron WahidPemerintah Provinsi Sulawesi UtaraPerda RTRWPersetujuan SubstansiRDTRRTRW Sulawesi UtaraTata Ruang 2025-2044Tata Ruang NasionalYulius Selvanus

Berita Lainnya

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Dorong Transformasi Layanan Publik
Kantah Kota Balikpapan

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Dorong Transformasi Layanan Publik

19 Februari 2026 14:50
Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian
Kantah Kota Balikpapan

Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Kepemilikan Tetap Terlindungi dan Berkepastian

18 Februari 2026 20:40
Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta
Kantah Kota Balikpapan

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta

18 Februari 2026 08:47
Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM, ATR/BPN Tambah Deretan Satker Berintegritas
Kantah Kota Balikpapan

Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM, ATR/BPN Tambah Deretan Satker Berintegritas

17 Februari 2026 10:51
Kantah Kota Balikpapan

Bangun Kepercayaan Publik, ASN ATR/BPN Diminta Pahami Etika Komunikasi

14 Februari 2026 18:00
Kantah Kota Balikpapan

Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Dukung Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

13 Februari 2026 13:23
Next Post

Desa Agrowisata Api-Api Binaan PLN Kian Perkuat UMKM dan Ekosistem Wisata Desa di Penajam Paser Utara

Sekprov Denny Tinjau Gedung Gadis, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Desakan DPRD Kaltara, Tata Kelola Proyek dan Pemeliharaan Infrastruktur

Supa’ad Hadianto Desak Percepatan PHI Kaltara Guna Antisipasi Ribuan Pekerja KIPI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ketua Koperasi Selumit Curhat ke Wamenkop: “Kami Disuruh Berlari, Tapi Modal Masih Terhambat”

    Ketua Koperasi Selumit Curhat ke Wamenkop: “Kami Disuruh Berlari, Tapi Modal Masih Terhambat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilot Pesawat BBM yang Sempat Dikabarkan Selamat Dinyatakan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Rute Pelni Tarakan-Surabaya Dibuka Kembali, Supa’ad Hadianto Siap Kawal ke Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Terakhir PK-PAA dan Gugurnya Sang Pengantar Energi di Belantara Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Pertanyakan TPP PPPK Tarakan Belum Cair, Ini Penjelasan BKPSDM 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Komaruddin Serap Aspirasi Komunitas Tionghoa Tarakan, Ini Usulan Diajukan

Komaruddin Serap Aspirasi Komunitas Tionghoa Tarakan, Ini Usulan Diajukan

20 Februari 2026 14:22
Reses di Nunukan Timur, Akbar Ali Siap Perjuangkan Lahan Parkir dan Sekolah

Reses di Nunukan Timur, Akbar Ali Siap Perjuangkan Lahan Parkir dan Sekolah

20 Februari 2026 13:53
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP