DI Yogyakarta, Fokusborneo.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangan. Keadaan itu langsung memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus menutup kekhawatiran yang sempat muncul karena kasus mafia tanah yang menimpanya pada April 2025 lalu.
Sertipikat diserahkan langsung di kediaman Mbah Tupon, dengan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, didampingi Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, serta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Bantul. Hal ini menjadi titik akhir perjuangan Mbah Tupon dalam melawan ulah mafia tanah dan mempertahankan hak atas tanahnya.
Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” terang Suki Ratnasari selaku kuasa hukum Mbah Tupon dalam kegiatan Serah Terima Sertipikat Mbah Tupon pada Kamis (09/04/2026).
Usai memegang kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon dan sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil menangis. Suasana haru dan bahagia terasa, mengingat proses hukum dari kasus Mbah Tupon ini terbilang tidak mudah.
Sebelumnya, pada bulan April 2025 lalu, saat kasus mafia tanah Mbah Tupon terkuak, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DI Yogyakarta, mengambil langkah dengan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar menghentikan proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Pihak Kanwil BPN juga langsung melakukan blokir internal untuk memproses proses pertanahan tersebut.
“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.
Belajar dari kasus yang menimpa Mbah Tupon, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Tujuannya, agar tanah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi pembelaan di kemudian hari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun meminta masyarakat waspada jika ada pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Jika melihat kasus Mbah Tupon, meski tergolong kompleks, ia menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses dengan adil meski membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ujar Bupati Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengingatkan agar segera melaporkan masyarakat kepada pihak yang berwenang apabila menemukan hal serupa.
“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena batasannya tidak bisa terungkap. Kami masyarakat meminta apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan kepada penegak hukum,” tegasnya. (*/ATR/BPN)














Discussion about this post