• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Kementrian ATR/BPN

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

by Redaksi
16 Mei 2026 21:29
in Kementrian ATR/BPN
A A

Petugas layanan pertanahan melayani masyarakat dalam proses pengecekan dan pengurusan dokumen di loket pelayanan Kantor Pertanahan. Layanan ini bertujuan memastikan keabsahan data serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam administrasi pertanahan.

JAKARTA, Fokusborneo.com  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Baca Juga

SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron Ungkap Tiga Pilar Good Governance dalam Organisasi

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Hukum Jaga Kepemilikan Adat Nagari

Rakor Bersama Kepala Daerah Kalsel, Menteri Nusron Tegaskan Penentuan LP2B Kewenangan Daerah

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku, Transaksi Pertanahan Kini Lebih Aman dan Transparan

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (AR/JR)

Tags: administrasi pertanahanAna AnidaAtr /bpnBerita NasionalInformasi PertanahanJakartaKementerian ATR/BPNLayanan pertanahanpengecekan sertipikatPPATSertipikat TanahSKPT

Berita Lainnya

Kementrian ATR/BPN

SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron Ungkap Tiga Pilar Good Governance dalam Organisasi

16 Mei 2026 16:18
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Hukum Jaga Kepemilikan Adat Nagari
Kementrian ATR/BPN

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Hukum Jaga Kepemilikan Adat Nagari

15 Mei 2026 12:08
Rakor Bersama Kepala Daerah Kalsel, Menteri Nusron Tegaskan Penentuan LP2B Kewenangan Daerah
Kementrian ATR/BPN

Rakor Bersama Kepala Daerah Kalsel, Menteri Nusron Tegaskan Penentuan LP2B Kewenangan Daerah

14 Mei 2026 21:08
Kementrian ATR/BPN

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku, Transaksi Pertanahan Kini Lebih Aman dan Transparan

14 Mei 2026 08:46
Kementrian ATR/BPN

Kantah Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Layanan Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

12 Mei 2026 21:20
Kementrian ATR/BPN

Teken MoU dengan Pemprov Aceh, Sekjen ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Pertanahan

12 Mei 2026 21:16
Next Post
Momen Liburan Hari Kenaikan Yesus Kristus, OIKN Ajak Pengunjung Tinggalkan Jejak Hijau

Momen Liburan Hari Kenaikan Yesus Kristus, OIKN Ajak Pengunjung Tinggalkan Jejak Hijau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Kepedulian, Yonif 880/Banuanta Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Ar-Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Pimpin Exit Meeting Audit Kinerja 2026, Tekankan Pembenahan dan Akuntabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Momen Liburan Hari Kenaikan Yesus Kristus, OIKN Ajak Pengunjung Tinggalkan Jejak Hijau

Momen Liburan Hari Kenaikan Yesus Kristus, OIKN Ajak Pengunjung Tinggalkan Jejak Hijau

16 Mei 2026 21:50

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

16 Mei 2026 21:29
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP