BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi serta pengamanan aset negara. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertipikat aset milik PT PLN (Persero), Selasa (9/6/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Syafruddin, S.H., kepada perwakilan PT PLN (Persero), Jati Pharmadita selaku Manager PLN UPT Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset negara yang dikelola oleh PT PLN (Persero).
Sebanyak enam bidang tanah berhasil disertipikasi, terdiri dari empat bidang di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, serta dua bidang di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Sertipikasi tersebut menjadi langkah konkret dalam pengamanan aset perusahaan, sekaligus memastikan kejelasan status hukum tanah yang digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Kota Balikpapan.
Keberhasilan proses sertipikasi ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan PT PLN (Persero). Dalam pelaksanaannya, pihak PLN berperan aktif dalam penyediaan data, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga menindaklanjuti setiap tahapan proses penerbitan sertipikat.
Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Syafruddin, menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin merupakan bentuk kolaborasi positif dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait pengamanan aset negara.
“Kolaborasi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya penataan dan perlindungan aset negara agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan aset negara, khususnya di sektor ketenagalistrikan, dapat semakin tertib, aman, dan berkelanjutan. (**)















Discussion about this post