BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung legalisasi dan pengamanan aset negara. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah milik PT PLN (Persero) yang dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., C.Med., QRMP., kepada Manager PLN UPT KLT 1, I Made Gita Prawira. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan tiga lembar sertipikat untuk aset PLN yang berada di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Baca Juga
Subur menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi, khususnya untuk aset-aset strategis milik negara.
“Legalitas aset menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin, pihak PLN turut menyerahkan cinderamata kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Momen tersebut mencerminkan hubungan kerja sama yang solid antara kedua institusi dalam upaya pengamanan aset negara.
Tak hanya seremoni penyerahan, pertemuan juga dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi progres sertipikasi aset yang tengah berjalan. Kedua pihak membahas sejumlah kendala di lapangan sekaligus merumuskan langkah percepatan untuk mencapai target pada Semester II tahun 2026.
Manager PLN UPT KLT 1, I Made Gita Prawira, mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan yang dinilai proaktif dalam membantu proses legalisasi aset PLN.
Dengan kolaborasi yang terus diperkuat, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berharap proses sertipikasi aset negara dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah.(*)














Discussion about this post