BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari segera diterapkan di Kota Balikpapan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan mulai mematangkan kesiapan penerapan layanan tersebut melalui sosialisasi kepada para pihak yang terlibat.
Sosialisasi PERINTIS 10 Hari digelar di Aula Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan sebelum layanan mulai diberlakukan pada 24 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur Shamy Ardian, S.T., M.Eng., QCRO., membuka kegiatan tersebut bersama perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo.
Sosialisasi juga diikuti para Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Timur, baik secara langsung maupun daring, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Balikpapan.
Kepala Kantah Kota Balikpapan Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., menjadi salah satu pemateri bersama Plt. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Irfan Taufik, S.Ag., M.Si., serta Analis Sistem Informasi dan Jaringan pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Angga Putra Perdana, S.Kom., M.Reg.Dev.
Pembahasan dalam sosialisasi mencakup mekanisme pelaksanaan PERINTIS, kesiapan proses pelayanan, hingga dukungan sistem yang dibutuhkan agar proses peralihan hak dapat berjalan secara terintegrasi.
Melalui layanan ini, proses yang melibatkan Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Balikpapan dan PPAT diharapkan memiliki alur yang lebih terkoordinasi. Penyamaan pemahaman antarinstansi menjadi salah satu bagian penting sebelum layanan mulai berjalan.
PERINTIS 10 Hari dijadwalkan mulai diterapkan di Kota Balikpapan pada 24 September 2026. Layanan tersebut diharapkan memberikan kepastian alur pelayanan peralihan hak sekaligus memudahkan masyarakat maupun pihak terkait dalam memahami proses yang harus dilalui.
Kantah Kota Balikpapan terus melakukan pematangan dari sisi sumber daya, proses bisnis dan sistem pendukung agar penerapan PERINTIS berjalan sesuai ketentuan.
Dengan persiapan tersebut, layanan peralihan hak diharapkan semakin terintegrasi dan mampu memberikan pelayanan pertanahan yang lebih efektif kepada masyarakat di Kota Balikpapan.(**)













Discussion about this post