TARAKAN – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma menegaskan bahwa pihaknya akan selalu fokus melakukan perlindungan terhadap keberadaan Hutan Lindung Kota Tarakan khususnya, dan area kerja lainnya yang berada dibawah kewenangan KPH Tarakan pada umumnya.
Utamanya, pada waktu-waktu rawan kejadian pengrusakan, perambahan dan eksploitasi hasil hutan tanpa izin di wilayah kerja KPH Tarakan.
“Sebagaimana diketahui, KPH Tarakan area kerjanya ada 2 unit, yakni Unit VI Tarakan dan Unit VIII Delta Kayan. Cukup luas, jadi rentang kendali tersebut menjadi suatu tantangan, apalagi di waktu-waktu rawan seperti musim kemarau atau hari libur panjang,†kata Suma.
Jika musim kemarau, kerawanannya adalah peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maka pada waktu libur panjang atau akhir pekan, tingkat kerawanan yang meninggi adalah perambahan hutan dan eksploitasi hasil hutan tanpa izin.
“Ya, bisa berbentuk penebangan kayu tanpa izin. Atau, perambahan lahan dengan klaim-klaim tertentu,†jelasnya.
Untuk itu, Suma mengupayakan agar tim pengawasan dan perlindungan KPH Tarakan, dalam hal ini Polisi Kehutanan (Polhut) untuk tetap bersiaga pada waktu-waktu rawan tersebut.
“Kami upayakan, pada waktu-waktu tersebut akan dilakukan patroli pada titik-titik yang memang sering terjadi pengrusakan dan perambahan. Seperti di Pantai Amal, Juata Kerikil, Juata Laut dan area lainnya,†urai Suma.
Tak itu saja, KPH Tarakan juga akan lebih mengintensifkan penjagaan statis pada tingkat Pos Jaga yang ada di Kota Tarakan khususnya.
“Di setiap Pos Jaga tersebut, akan ditempati personel Polhut dan TTK (Tenaga Teknis Kehutanan) yang bertugas melakukan pengawasan pada areal kawasan lindung didekatnya,†ungkapnya.
Selain itu, untuk Unit VIII Delta Kayan, Suma juga menginstruksikan pengoperasian penjagaan berjenjang tingkat Resort. Saat ini, KPH Tarakan telah memiliki 1 unit Resort di Desa Pimping, Tanjung Palas Utara, Bulungan.(*/tim)