TANJUNG SELOR – Sebagaimana yang diharapkan, Kantor Resort Pimping milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan sudah mulai dioperasikan untuk tindak pengawasan dan perlindungan kawasan yang menjadi area kerja KPH Tarakan. Utamanya, di Unit VIII Delta Kayan.
Meski belum sepenuhnya optimal, namun diakui Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, pengoperasian kantor yang berada di Desa Pimping, Tanjung Palas Utara tersebut minimal dapat memangkas rentang kendali untuk upaya pengawasan di wilayah Delta Kayan.
“KPH Tarakan sudah mulai menempatkan personelnya disana, dan akan melakukan kegiatan pengawasan dan perlindungan serta fasilitasi upaya perlindungan kawasan bersama pemegang izin,†kata Suma.
Suma menyebutkan, untuk mendukung operasionalisasi Kantor Resort Pimping masih butuh beberapa sarana dan prasarana untuk dilengkapi.
“Kelengkapan sarana prasarana tersebut, akan diupayakan secara perlahan dan disesuaikan hasil inventarisasi serta kesiapan anggaran,†tutupnya.(*/tim)