Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 25 Mei 2024 17:52 WITA ·

“Zona Kuning” HL Terus Dipantau


PEMANTAUAN : Salah satu upaya pemantauan perkembangan pertumbuhan permukiman maupun garapan ilegal didalam HL Pulau Tarakan dilakukan KPH Tarakan melalui potret udara. Foto: KPH Tarakan Perbesar

PEMANTAUAN : Salah satu upaya pemantauan perkembangan pertumbuhan permukiman maupun garapan ilegal didalam HL Pulau Tarakan dilakukan KPH Tarakan melalui potret udara. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan tak berdiam diri terhadap area hutan lindung (HL) yang sangat rawan diklaim oleh oknum masyarakat. Baik, diklaim secara sepihak maupun kelompok dengan tujuan berkebun, permukiman maupun diperjualbelikan.

Di sebutkan Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat pada KPH Tarakan, Agnes Noni Novita Ham Imbiri, area rawan tersebut atau biasa disebut zona kuning HL itu, umumnya berada di batas terluar kawasan lindung. Khususnya, di Pulau Tarakan, zona itu berada di area yang berdekatan dengan kawasan permukiman diluar kawasan lindung. Seperti di belakang PT Bumix dan Wana Wisata Persemaian, Kelurahan Juata Kerikil.

“Area itu terus kami pantau, dan kami perjuangkan eksistensinya sebagaimana aturan yang berlaku di bidang kehutanan. Area itu, adalah bagian penting dari kawasan lindung Pulau Tarakan yang berperan menjaga kondisi ekosistem dan lingkungan di Tarakan,” kata Agnes.

Silang sengketa dan perdebatan memang acapkali ditemui KPH Tarakan dalam upayanya menjalankan tugas itu. “Kami menjalankan tugas sebagaimana yang sudah digariskan dalam peraturan, tidak boleh ada pembiaran. Selama kawasan itu masih berstatus kawasan lindung, adalah tanggung jawab kami (KPH Tarakan) untuk menjaganya dari kerusakan,” urainya.

Pengawasan dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang diutarakan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma. Pendekatan persuasif dan preventif, adalah yang dikedepankan.

“Kita terus sosialisasikan akan keberadaan kawasan tersebut dalam statusnya sebagai kawasan lindung kepada pengklaim. Sosialisasi dilakukan secara personal maupun kelompok dengan melibatkan pihak Pemerintah Kota Tarakan maupun institusi terkait lainnya,” ucap Suma.

Upaya lainnya, adalah mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Dalam hal ini, KPH Tarakan terus mengembangkan iptek yang tepat untuk memberikan pemahaman yang lugas kepada masyarakat akan keberadaan kawasan lindung di Tarakan.

“KPH Tarakan masih mengembangkan SifoKaL, sebuah sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui batas-batas wilayah hutan lindung di Tarakan berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru,” ungkapnya.

Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengetahui batasan kawasan lindung secara virtual maupun teknis di lapangan. “Upaya selanjutnya, penegakan hukum apabila sudah tidak dapat ditolerir tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya.(*/tim)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

16 Januari 2025 - 15:22 WITA

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Susun Rencana Penataan, Stadion Batakan Akan Dilengkapi Jogging Track

16 Januari 2025 - 15:14 WITA

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

16 Januari 2025 - 15:01 WITA

BPBD Malinau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir 

16 Januari 2025 - 06:49 WITA

Penggeledahan Jaksa di Kantor Dishub Malinau, Ajang Tegaskan Tetap Kooperatif

15 Januari 2025 - 16:32 WITA

Pemprov Gelar Kegiatan Pendampingan LKJIP Dan Pohon Kerja Tim SAKIP Kaltara 2025

15 Januari 2025 - 16:16 WITA

Trending di Daerah