Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

KPH Tarakan · 9 Nov 2024 17:29 WITA ·

Rawan Karhutla, Biodiversitas Pantai Amal Terancam


PENGENDALIAN : Tim Dalkarhutla KPH Tarakan saat melakukan pemadaman pada kebakaran lahan di wilayah Pantai Amal, baru-baru ini. Foto: KPH Tarakan Perbesar

PENGENDALIAN : Tim Dalkarhutla KPH Tarakan saat melakukan pemadaman pada kebakaran lahan di wilayah Pantai Amal, baru-baru ini. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Berdasarkan data yang dihimpun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, sepanjang Oktober hingga November tahun ini terdapat sedikitnya 5 kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pantai Amal. Ini mencatatkan kelurahan tersebut sebagai daerah paling rawan kejadian karhutla di Kota Tarakan.

Di ungkapkan Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, kerawanan tersebut menjadi perhatian pihaknya. Lantaran, di kelurahan tersebut terdapat batas-batas kawasan lindung yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Selain itu, apabila kejadian karhutla tersebut dibiarkan maka akan mampu mengikis kestabilan lahan wilayah pesisir sehingga memungkinkan terjadinya degradasi lahan yang membuat wilayah tersebut tingkat keanekaragaman hayatinya menurun.

width"400"

“Belum lagi, persoalan lingkungan dimana tanah di wilayah tersebut akan semakin mudah diinterupsi oleh air laut sehingga ketersediaan air tanah akan semakin sedikit disana,” kata Suma.

width"400"

Atas hal tersebut, KPH Tarakan selalu memantau aktivitas warga yang akan membuka lahan disana. Apalagi, pada musim kemarau yang tingkat kejadian pembakaran lahan untuk membersihkan kebun cukup tinggi.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk berkebun atau pemukiman. Kalaupun harus dibakar, sebaiknya dilaporkan dan dilakukan sesuai kaidah pembakaran lahan yang aman dan terawasi dengan baik agar tidak melebar,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RPHJP Unit IV Periode 2025-2034 Telah Difinalisasi

20 November 2024 - 17:09 WITA

KPH Tarakan Terima Audiensi Poktan Karya Bersama

20 November 2024 - 17:04 WITA

KPH – SMA 1 Nanam di Gunung Selatan

20 November 2024 - 10:22 WITA

KPH Tarakan Dampingi IPB Survei Lahan Kritis

17 November 2024 - 14:47 WITA

KPH Tarakan Rencanakan Rehab Plang Lama

17 November 2024 - 14:39 WITA

PIA Ardhya Garini Kunjung Persemaian dan Ekowisata Gunung Selatan

17 November 2024 - 14:31 WITA

Trending di KPH Tarakan