Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

KPH Tarakan · 20 Nov 2024 17:04 WITA ·

KPH Tarakan Terima Audiensi Poktan Karya Bersama


AUDIENSI : Tim KPH Tarakan saat menerima audiensi dari Poktan Karya Bersama, Rabu (20/11) siang. Foto: KPH Tarakan Perbesar

AUDIENSI : Tim KPH Tarakan saat menerima audiensi dari Poktan Karya Bersama, Rabu (20/11) siang. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Memenuhi fungsinya dalam pelayanan publik bidang kehutanan, Rabu (20/11) siang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menerima audiensi Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama.

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala UPTD KPH Kota Tarakan tersebut, tim KPH Tarakan memberikan penjelasan secara mendalam atas sejumlah pertanyaan atau keluhan yang disampaikan perwakilan Poktan Karya Bersama.

Dari jalannya audiensi, secara sederhana diketahui bahwa perwakilan Poktan Karya Bersama ingin mengetahui kejelasan status lahan garapannya yang berada didalam kawasan hutan lindung. “Dari pengakuan perwakilan Poktan, luasan lahan garapan mereka mencapai 61 hektare lebih. Dan, ada dokumen yang ditunjukkan sebagai alas hukum mereka menggarap lahan tersebut sejak tahun 1987,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.

width"400"

Berdasarkan peta yang ada (SK Kawasan Hutan Lindung Nomor 7357/2021), dipastikan ada sebagian lahan garapan yang diklaim Poktan tersebut berada didalam kawasan lindung. “KPH Tarakan tidak memiliki kepentingan apapun, atau memiliki hak apapun untuk memastikan keabsahan dokumen garapan Poktan tersebut. Namun, KPH Tarakan tetap berada di jalurnya dengan konsep pengamanan dan perlindungan kawasan hutan lindung,” urainya.

width"400"

Artinya, jika lahan garapan yang diklaim tersebut berada didalam kawasan lindung maka tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ditelisik, perkara lahan Poktan Karya Bersama ini, berkaitan dengan eksistensi lahan yang dikelola PT Inhutani. Untuk itu, disarankan agar berkoordinasi dengan Inhutani maupun Pemkot (Pemerintah Kota) Tarakan,” ungkapnya.

Adapun untuk pengelolaan lahan untuk berkebun, Suma menyarankan agar Poktan Karya Bersama mengajukan izin pengelolaan Perhutanan Sosial (PS). “Namun, prosesnya tidak serta merta dan butuh waktu. Itupun kewenangan Kemenhut (Kementerian Kehutanan) yang memutuskannya,” tutupnya.(*/tim)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RPHJP Unit IV Periode 2025-2034 Telah Difinalisasi

20 November 2024 - 17:09 WITA

KPH – SMA 1 Nanam di Gunung Selatan

20 November 2024 - 10:22 WITA

KPH Tarakan Dampingi IPB Survei Lahan Kritis

17 November 2024 - 14:47 WITA

KPH Tarakan Rencanakan Rehab Plang Lama

17 November 2024 - 14:39 WITA

PIA Ardhya Garini Kunjung Persemaian dan Ekowisata Gunung Selatan

17 November 2024 - 14:31 WITA

Keberlanjutan Aksi Perubahan Pengelolaan Hutan Lindung

14 November 2024 - 12:07 WITA

Trending di KPH Tarakan