BULUNGAN – PT BPD Bank Kaltim Kaltara sebagai pemegang rekening umum kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mensosialisasikan mekanisme pembayaran gaji, tunjangan dan honorarium bagi ASN dan PTT pada Kamis (12/1) di Gedung Lantai 4 Bank Kaltimtara di Jl Jelarai Raya, Tanjung Selor.
Selain untuk memperluas implementasi transaksi non tunai, kegiatan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Tanjung Selor, Raden Adi Sugiarto menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 900/2059/BKAD-III Tanggal 29 Desember 2022 perihal mekanisme pembayaran gaji, tunjangan dan honorarium pada Pemkab Bulungan. Kemudian mensosialisasikan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda (ATKP) Bank Kaltimtara.

“Bank Kaltimtara siap mendukung perluasan transaksi non tunai sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus mewujudkan digitalisasi transaksi keuangan,†tandasnya.


Bupati Bulungan melalui Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si menerangkan, kegiatan sebagai upaya Bank Kaltimtara mendukung implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Kemudian mendukung kebijakan transaksi non tunai khususnya di lingkup Pemkab Bulungan.
“Hingga tahun anggaran 2022 yang lalu, implementasi transaksi non tunai bagi ASN dan pegawai tidak tetap di lingkup Pemkab Bulungan, antara lain pada pembayaran gaji, tunjangan tambahan penghasilan atau TPP, hingga pembayaran kepada rekanan atau pihak ketiga,†ungkapnya.

Diharapkan ke depan penerapan transaksi non tunai dapat semakin diperluas cakupannya, terutama dengan adanya ATKP (Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda) dari Bank Kaltimtara, yang diyakini sudah cukup siap melayani transaksi non tunai tidak hanya dari sisi pengeluaran, tetapi juga penerimaan daerah termasuk di dalamnya pembayaran pajak.
“Intinya dengan adanya transaksi non tunai untuk mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi,†ucapnya.
Para peserta yang terdiri para pejabat penatausaha keuangan dan bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab diminta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat mendorong percepatan tata kelola pemerintahan dengan berbasis elektronik di Bulungan.(*)