Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2023 05:08 WITA ·

Konsumen Berhak Dapatkan Produk Halal, Aman dan Sehat


					Konsumen Berhak Dapatkan Produk Halal, Aman dan Sehat Perbesar

Bulungan – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pelatihan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) di Hotel Luminor, Tanjung Selor pada Selasa (28/2).

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamaluddin Saleh, S.Pd mewakili Bupati Bulungan yang menegaskan, pemerintah mewajibkan sertifikat SJH karena makanan yang halal, aman dan sehat merupakan hak bagi konsumen.

width"300"

“Terlebih di dalam agama Islam setiap muslim diwajibkan mengkonsumsi makanan yang halal dan sehat,” ujarnya dalam kegiatan yang diikuti UMKM se-Kaltara.

width"300"

Dijelaskan, produsen yang mencantumkan ‘halal’ tanpa didukung sertifikat halal, sanksinya dalam PP No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yaitu denda maksimum Rp50 juta. Sedangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksinya adalah hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda maksimum Rp2 miliar.

“Sudah menjadi kewajiban bagi produsen, termasuk di dalamnya para pelaku UMKM agar dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” tandasnya.

Pemkab Bulungan pun menyambut positif kegiatan pelatihan yang dilaksanakan BI Kaltara yang menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltara serta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltara.

width"400"

Disebutkan dalam surat An Nahl ayat 114, Allah SWT berfirman, “Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu. Maka sertifikasi halal, aman dan sehat menjadi penting karena tuntutan dan kewajiban bagi warga muslim untuk mengkonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya.

“Selain makanan halal, masyarakat juga harus mengkonsumsi makanan yang terjamin higienitas dan kesehatannya. Terlebih, menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Lebaran, sering kali ditemukan produk makanan yang tidak sehat dan kadaluwarsa, beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Murid TKN Tana Tidung Kunjungi KN SAR SETA 525, Kenalkan Tugas Kapal Orange 

Dijelaskan pula, sertifikat halal merupakan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam. Tujuan dari sertifikasi halal adalah memberikan kepastian status kehalalan produk, sehingga menentramkan batin yang akan menkonsumsi. Selain itu, sertifikasi halal juga untuk mencegah kesimpang siuran kehalalan produk.

“Saya berpesan kepada saudara sekalian, para pelaku UMKM kiranya dapat mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal atau SJH ini dengan sungguh-sungguh serta menerapkannya pada produk masing-masing,” ucapnya.

Ditambahkan, SJH disusun, dilaksanakan dan dipelihara oleh perusahaan maupun UMKM dengan tujuan menjaga kesinambungan proses produksi halal, sehingga produknya dapat dijamin kehalalannya sesuai aturan yang digariskan oleh LPPOM MUI.(*)

Sumber : Pemkab Bulungan

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 57 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Daftar Calon Walikota ke PKS, dr. Khairul Optimis Bisa Kembali Menangkan Kontestasi Pilwali Tarakan

28 Maret 2024 - 13:55 WITA

blank

Pasar Murah Hingga Jamin Kelancaran Distribusi, Langkah Strategis Pemda Bulungan Tekan Angka Inflasi

28 Maret 2024 - 13:44 WITA

blank

Bupati Ibrahim Ali Ajak Umat Muslim Berzakat

28 Maret 2024 - 12:37 WITA

blank

Minggu 3 Puasa, Ini Daftar Harga Beras di Distributor

28 Maret 2024 - 12:04 WITA

blank

Wakapolda Kaltara Dampingi Pangdam VI/Mulawarman Safari Ramadhan

28 Maret 2024 - 11:54 WITA

blank

Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Pastikan Layanan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

28 Maret 2024 - 10:03 WITA

blank
Trending di Daerah