Bulungan – Pemerintah Kabupaten Bulungan secara konsisten dan berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam hal penataan wilayah, diantaranya dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai langkah strategis memberi jaminan kepastian hukum terhadap masyarakat, pelaku usaha yang akan berinvestasi di kabupaten Bulungan.
Dalam kegiatan ekspose penyusunan RDTR Bulungan bertempat di Crown Hotel Tanjung Selor, Selasa (19/12/2023).
Bupati Bulungan, Syarwani.,S.Pd.,M.Si menjelaskan, RDTR merupakan bagian penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari ekspose RDTR nantinya menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pemberian izin bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bulungan.
“RDTR merupakan turunan dari RTRW Kabupaten Bulungan yang mana telah ditetapkkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 hasil perubahan RTRW sebelumnya. Selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada),”ungkapnya.
Dengan adanya RDTR akan benyak memberi keuntungan, terutama peningkatan izin pembangunan dan sertifikasi. Kepastian investasi yang didukung oleh kepastian zonasi yang dilindungi hukum, penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur lebih terencana.
Kedepan Bupati berharap dengan adanya RDTR pembangunan daerah lebih terencana, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pada sektor ekonomi RDTR berpengaruh terhadap perbaikan iklim investasi ditandai dengan meningkatnya aktivitas berusaha. Hal tersebut tentu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Dari 10 Kecamatan yang ada di Bulungan 2 diantaranya telah rampung penyusunan RDTR-nya, yaitu Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas.
“Tahun 2023 kita fokus pada RDTR Kecamatan Peso dan Tanjung Palas Timur, kenapa menjadi prioritas kita sama-sama kita ketahui dua wilayah ini ada kegiatan investasi serta wilayah industri. Sehingga penyusunan RDTR wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur harus berkesesuaian dengan kawasan industri tersebut,”terangnya.
Sedangkan proses penyusunan RDTR Kecamatan Bunyu saat ini telah masuk tahap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memang dokumen yang tak terpisahkan dalam penyusunan RDTR tiap kecamatan.
“Alhamdulillah ada 2 kecamatan yang sudah tuntas RDTR-nya, tahun ini (2023) tambah 2 kecamatan lagi tuntas. Sehingga masih ada 6 kecamatan yang perlu kita selesaikan RDTR-nya,”ulasnya.
Menurutnya dalam penyusunan RDTR membutuhkan waktu serta mekanisme yang cukup panjang. Sehingga sebelum penetapakan dalam bentuk Perkada semua kepentingan dalam RDTR sudah terakomodasi semua termasuk KLHS-nya.(*)