MALINAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam penyusunan desain Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Seluwing.
Termasuk penyusunan laporan pendahuluan dan persiapan survei lapangan Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) Lingkungan Hidup.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM. MH menyampaikan sejumlah poin arahan usai membuka rapat secara resmi. Sekaligus beberapa catatan pada presentasi penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Malinau 2025-2055 dan DDDT tersebut.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
“Pertumbuhan kota, pemanasan global menuntut tindakan mitigasi untuk menjaga keseimbangan ekologi diperkotaan menjadi latar belakang diperlukannya perencanaan ruang terbuka hijau,” ucap Sekda Ernes Silvanus, Jum’at (17/5/24).
Ia menilai menjaga keseimbangan ekologi diperkotaan menjadi latar belakang diperlukannya perencanaan ruang terbuka hijau atau RTH.
Dokumen RPPLH, kata Ernes, merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
“Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Beberapa hal hendaknya menjadi catatan bagi tim agar menjadi masukan dan menjadi evaluasi dalam penyusunan tersebut,” ungkapnya.
Penyusunan RPPLH diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar berfungsi Lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan utama.
“Sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan,” imbuhnya. (**)