TANA TIDUNG – Bunda PAUD Kabupaten Tana Tidung sekaligus Ketua PKK Tana Tidung, Vamelia Ibrahim Ali menghadiri Bimbingan Tekhnik Akreditasi PAUD dan PNF, di aula Dinas Pendidikan Tana Tidung, Rabu (11/5/2022).
Mengawali sambutannya, Vamelia Ibrahim mengucapkan Minal Aidin Wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh tamu undangan yang sempat hadir.
Sebagai bunda Paud, Vamelia Ibrahim Ali sangat menyambut baik dan apresiasi kegiatan Bimtek dan Akreditasi ini dalam rangka meningkatkan pendidikan anak usia dini di KTT.
“Alhamdulillahi rabbil alamin pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi PAUD dan PNF. Saya mengajak seluruh pihak untuk melakukan upaya percepatan atau akselerasi peningkatan akses PAUD berkualitas,” ujarnya.
Vamelia mengungkapkan, pemerintah telah berusaha meningkatkan anggaran di PAUD. Namun melihat kondisi ksaat ini, berbagai urusan wajib di bidang PAUD sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 masih perlu untuk ditingkatkan.
“Kita mulai dari wajib PAUD bagi anak usia 5-6 tahun yang baru 66% sehingga masih ada 34% anak yang akan masuk SD tahun ini tanpa mengikuti PAUD terlebih dahulu.
Siswa ini akan mengalami ketertinggalan dari siswa lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari sisi kualitas PAUD yang dinilai berdasarkan akreditasi minimal B. Saat ini, baru 15 dari 38 PAUD atau 39% yang memenuhi kriteria minimal. Begitu juga dengan guru PAUD Formal atau TK yang harusnya sarjana (S1) tetapi baru 58%. Sedangkan yang memenuhi kompetensi dan tersertifikasi hanya 4 dari 48 orang. Sekian itu, juga ditemukan ada 12% anak yang mengalami stunting atau hambatan pertumbuhan dan perkembangan.
“Saat ini masih ada 5 Desa yang belum memiliki PAUD dan baru 17 Desa yang menggunakan Dana Desa untuk PAUD. Ini kita perlu kita dorong bersama agar seluruh desa memiliki PAUD disertai dengan alokasi dana dari Dana Desa,” tegasnya.
Untuk PAUD Negeri dan PAUD HI idealnya ada di setiap kecamatan. Hingga saat ini, PAUD Negeri baru ada di Kecamatan Sesayap dan Tana Lia. Sehingga perlu mendirikan PAUD Negeri di Betayau, Muruk Rian, dan Sesayap Hilir.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa PAUD ada yang diselenggarakan Pemerintah dan Masyarakat.
Guru PAUD Negeri diangkat oleh pemerintah melalui SK Dinas sedangkan guru PAUD Masyarakat diangkat melalui SK Ketua Yayasan/Kepala Desa. SK berlaku setahun dan dapat diperbarui jika bekerja dengan baik.
Gaji guru PAUD diberikan oleh Dinas jika dia negeri dan yayasan jika swasta, jika berbicara kesejahteraan tentu ini belum cukup, maka melalui Perbup setiap Desa berkewajiban memberikan insentif untuk guru PAUD. Tetapi dari 32 Desa, hanya 14 Desa yang memberikan insentif guru PAUD. Selain itu, guru juga mendapatkan Tambahan Penghasilan dari Dinas sesuai kemampuan Daerah.
“Saya mendorong agar tambahan penghasilan dari Dinas diberikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014,” sambungnya.
Guru yang diberikan tambahan penghasilan juga sesuai dengan kebutuhan berdasarkan rombongan belajar. 1 rombongan belajar terdiri dari 1 guru melayani 15 anak usia 4-6 tahun. 1 guru melayani 8 anak usia 2-4 tahun. Dan 1 guru melayani 4 anak usia sejak lahir 2 tahun.
“Kami menemukan banyak PAUD yang mengangkat guru tidak sesuai kebutuhan. Rombongan belajarnya 2, gurunya ada 6 orang. Ke depan Tambahan Penghasilan Daerah diberikan sesuai kebutuhan guru berdasarkan rombongan kelas,” pungkasnya. (her/Iik)