TANA TIDUNG – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada Selasa (14/3), bertempat di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir melaksanakan Diseminasi dan Sosialisasi terkait dengan peraturan pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kegiatan ini diikuti puluhan masyarakat Desa Sepala Dalung terutama yang memiliki rumah burung walet (RBW).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Analis Kebijakan Ikhtaful Maskur dan Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Chun Cahyo Nur Handabi.
Ikhtaful Maskur mengungkapkan bahwa di KTT sampai dengan saat ini produksi sarang burung walet (SBW) dan hasilnya masih dijual pada pengepul yang berasal dari luar daerah.
Baca Juga : KTT Raih Penghargaan Batas Desa Award Kategori Sangat BaikÂ
Tidak hanya itu Desa Sepala Dalung merupakan desa yang memiliki RBW paling banyak dan tentunya produksinya juga tidak sedikit.
Pengawas Sanitasi Usaha Chun Cahyo, menyampaikan bahwa NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk Hewan.
“Manfaat RBW yang memiliki NKV adalah SBW yang dihasilkan memiliki jaminan keamanan higienis dan sanitasi, lebih diminati eksportir SBW yang ada di Indonesia, mudah dalam menjalin kerjasama dengan eksportir yang ada di Indonesia dan apabila sudah menjalin kerjasama dengan eksportir harga yang ditawarkan langsung dengan eksportir tanpa perantara,” jelasnya.
Baca Juga : Pemda Tana Tidung Sampaikan 9 Ranperda ke DPRDÂ
Untuk pengajuan NKV terdapat 2 persyaratan yaitu persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis, persyaratan adminstrasi antara lain fotocopy KTP; fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha produk hewan dan/atau perorangan; fotokopi surat izin usaha dan/atau surat tanda daftar usaha; fotokopi surat keterangan domisili unit usaha produk hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; surat rekomendasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan KTT; bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain; surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah; dan surat kuasa bermeterai (bila diwakilkan pihak lain).
Sedangkan persyaratan teknis antara lain pagar pelindung; tersedia fasilitas disinfeksi di pintu masuk RBW; fasilitas cuci tangan di pintu masuk/keluar RBW; kebersihan areal disekitar RBW; persediaan air bersih; keberadaan hewan unggas di areal RBW; bahan kimia; wadah tempat sarang walet saat panen dan saat penyimpanan; surat keterangan berbadan sehat bagi pekerja; sop; tempat pemusnahan burung mati; dan kartu kontrol kendali burung mati dan pengendalian serangga.
“Pengajuan rekomendasi dari Dinas KTT sudah dapat dilakukan secara online pada aplikasi *Sikawan* Sistem Pelayanan Perizinan Peternakan dan Kesehatan Hewan Terpadu melalui https://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasi dengan smartphone masing-masing dimanapun sepanjang tersedia jaringan internet dan bagi masyarakat KTT yang akan mengajukan permohonan registrasi NKV ke Provinsi, petugas Dinas KTT akan mendampingi sampai terbit NKV, karena penerbit NKV dari Provinsi yang akan difasilitasi oleh tim dari KTT,” tutupnya. (her/Iik)