Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemda Tana Tidung Komitmen Selesaikan Dampak Sosial Pembangunan Puspem


					Pemda Tana Tidung Komitmen Selesaikan Dampak Sosial Pembangunan Puspem Perbesar

TANA TIDUNG – Berdasarkan visi misi Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun 2021-2024 Pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung masuk dalam salah satu Program prioritas yakni KTT BERDAYA.

Dengan proses yang cukup panjang akhirnya lokasi pembangunan Puspem disepakati dan mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 405 hektar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (Kadis PUPR dan Perkim) KTT Hadi Aryanto menjelaskan lahan seluas 405 Ha untuk Puspem sudah melalui tahapan pelepasan Kawasan Hutan sesuai ketentuan yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

width"250"

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan berdasarkan SK 997 salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Tana Tidung adalah menyelesaikan penataan batas kawasan hutan dan telah dilaksanakan. Serta komitmen untuk menyelesaikan proses penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan.

width"400"
width"450"
width"400"

Perlu diketahui untuk penanganan sosial sejak tanggal 1-28 Februari 2023 telah dilaksanakan pendataan penguasaan tanah pada kawasan Puspem Tana Tidung dan kemudian diperpanjang sampai dengan 10 Maret 2023.

“Saat ini Pemda masih dalam proses verifikasi dan validasi data hasil survey lapangan terhadap dokumen – dokumen penguasaan tanah yang telah diserahkan kepada sekretariat tim terpadu yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam daftar nominatif masyarakat yang berhak menerima santunan dampak sosial,” jelasnya kepada fokusborneo.com, Jumat (31/3/2023).

width"300"

Hadi mengungkapkan sampai saat ini data yang masuk dan teridentifikasi sebanyak 233 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 HA Pusat Pemerintahan.

Ia menegaskan Pemda saat ini sudah berupaya dan komitmen menyelesaikan persoalan ini namun di lapangan masih terdapat beberapa masyarakat yang menolak untuk dilakukan pendataan bahkan belum menyerahkan bukti penguasaan tanah.

Baca Juga : Puspem Didukung Masyarakat, Bupati Ibrahim Ali Sampaikan Terimakasih dan Siap dikritik 

Selain masih ada yang belum menyerahkan berkas, hasil verifikasi masih ditemukan berkas tanah yang tumpang tindih kepemilikan. Kemudian setelah verifikasi dan validasi rampung semuanya akan dibuatkan surat penetapan oleh tim terpadu untuk diajukan ke tim paresel atau tim independen yang akan menilai besaran santunan kepada masyarakat terdampak.

“Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak hak masyarakat namun masih melakukan proses dan tahapan-tahapan dengan hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang terdampak di Kawasan Pusat Pemerintahan dimohon untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Hadi menambahkan pembangunan yang dilaksanakan saat ini Pemda telah menerima dispensasi 10% dari luas 405 Ha berdasarkan Surat Keputusan yang langsung diserahkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong ke Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali pada saat ground breaking Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Senin 10 Oktober 2022 lalu. (TimRedaksi)

Artikel ini telah dibaca 810 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

BNNP Kaltara Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

25 Juni 2025 - 11:51

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Wagub Ingkong Ala Hadiri Silaturahmi Pangdam VI/Mlw Bersama Tokoh Adat Dayak

24 Juni 2025 - 17:26

Trending di Daerah