TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali beserta Sekda, Asisten dan jajaran kepala OPD lainya menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Tidung, pembayaran zakat dilaksanakan serentak di Pendopo Djaparudin, Senin (10/4).
Dalam sambutanya Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa ASN diwajibkan menyalurkan Zakatnya di Kabupaten Tana Tidung melalui Baznas atau UPZ yang telah di tunjuk oleh Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung.
“Sebelum cuti bersama ASN dipastikan sudah menyalurkan Zakatnya. Karena ASN Tana Tidung wilayah Kerjanya di KTT jadi wajib membayar zakatnya di KTT jangan diluar KTT atau di kampung halamannya ” imbau Bupati.
Dalam kesempatan ini, tidak hanya Kepala OPD namin juga para pegawai dan instansi lainnya yang ada di KTT khususnya umat muslim juga bersama-sama melaksanakan kewajibanya untuk membayar zakat fitrah.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, juga mengatakan bahwa membayar zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap individu baik lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Baca Juga : Dulang Suara Pemilu 2024, PPP Tarakan Andalkan The Power Of Emak – EmakÂ
Disebutkan, kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah SWT akan kembali fitrah.
“Membayar zakat merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan bukan sekedar kerelaan saja. Namun penggalangan zakat, infak dan sedekah jika digali lebih dalam akan membantu memperlancar berbagai program pemerintah karena kehadiran pemerintah bukan hanya sebagai pelayan masyarakat tapi ada fungsi sosial menyertainya,†kata Ibrahim Ali.
Maka dari itu Ia mengajak umat muslim khususnya menyalurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Tana Tidung khususnya ASN, honorer dan juga untuk yang berada di daerah pantai agar menyalurkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) setempat.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah mulai dari sekarang sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, agar zakat yang dikumpulkan Badan Amil Zakat bisa disalurkan secapatnya kepada yang berhak menerima.
“Ayo bagi para masyarakat segera tunaikan zakatnya, mengingat tidak lama lagi kita akan merayakan Idul Fitri segeralah tunaikan zakat fitrah,” tukasnya.
Usai menyerahkan zakat fitrah dan zakat mal, Bupati berharap Baznas Tana Tidung menjadi tempat penyaluran zakat, baik ASN, perusahaan maupun masyarakat umum lainnya di Kabupaten Tana Tidung.
Melalui penyaluran zakat fitrah, zakat mal dan infak serta sedekah di Baznas juga diharapkan di hari kemenangan nanti atau Idul Fitri, tidak ada masyarakat Tana Tidung yang tidak memiliki pangan.
“Mudah-mudahan penyalurannya ke depan terarah, dan betul-betul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,”harapnya
Setelah menunaikan zakat fitrah, Bupati Ibrahim Ali juga memberikan bantuan zakat provinsi kepada perwakilan mustahiq.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Tana Tidung Ustad Muhammad Syamsuri Abdillah mengatakan, Bupati Ibarahim Ali beserta Sekretaris Daerah Said Agil, Asisten I Idham Nur juga para kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung mulai berzakat di Baznas.
Hari ini Pemda berzakat, Bupati dan jajaranya melakukan zakat fitrahnya, dan Alhamdulillah bupati juga mengajak semua lapisan masyarakat dan para ASN untuk menunaikan zakatnya di Baznas,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap individu muslim dan muslimah. Dengan tibanya bulan suci Ramadan, merupakan awal waktu pelaksanaan penyampaian zakat fitrah dan akan berakhir saat Idul Fitri.
“Dari awal puasa kemaren, pengumpulan zakat sudah mulai berjalan, jadi bagi siapa saja yang ingin berzakat fitrah silahkan datang ke kantor Baznas KTT atau di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang sudah kita tunjuk,” ungkapnya.
Diakuinya, kadar zakat tersebut kini dibagi menjadi tiga golongan meski berat timbangan 2,5 kilogram beras. Namun, dibagi menjadi tiga kategori guna mengikuti harga beras yang ada di pasaran. Kategori pertama dengan nilai Rp 42.500, kategori kedua Rp 40.000 dan kategori ketiga Rp 35.000.
“Selain zakat fitrah juga ditetapkan kadar fidyah yang dapat digantikan dengan uang,” pungkasnya. (her/Iik)