TANA TIDUNG – Penyelesaian persoalan sosial di lokasi pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung masih dalam proses.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR dan Perkim), Hadi Aryanto menjelaskan saat ini tim masih melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi di lapangan.
Baca Juga : Kabar Gembira! Bupati Ibrahim Ali Cairkan TPP Hingga Bonus Atlet Porprov KaltaraÂ

“Dokumen yang masuk berjumlah 191 dokumen, yang sudah terverifikasi ada 238 bidang tanah dan 5 bidang yang area konflik sehingga total 238 bidang dengan luasan 319,35 hektar,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).



Saat ini tim masih melakukan verifikasi dan validasi data dan masih berproses, setelah semuanya selesai tahap selanjutnya yakni masa sanggah.
Baca Juga : Pemda Tana Tidung Komitmen Selesaikan Dampak Sosial Pembangunan PuspemÂ

“Masa sanggah selama 7 hari kerja, yang akan diumumkan di kantor desa, kantor kecamatan, dan di lokasi pembangunan,” terangnya.
Di beritakan sebelumnya, pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Tana Tidung akan menempati lahan seluas 405 hektar dan Pemda mendapatkan dispensasi 10 persen lahan untuk bisa digunakan saat ini.
Selain mendapatkan dispensasi, sesuai dengan SK 997 Pemda KTT juga berkewajiban menyelesaikan batas lahan dan penyelesaian persoalan sosial di lokasi tersebut. (her/Iik)